Tautan-tautan Akses

KPAI: Sanksi Tegas Harus Diterapkan atas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak


Anak-anak Indonesia sedang bermain di halaman sekolah (foto: ilustrasi). KPAI menilai belum adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, merupakan salah satu penyebab kasus pedofilia terus terjadi di Indonesia.
Anak-anak Indonesia sedang bermain di halaman sekolah (foto: ilustrasi). KPAI menilai belum adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, merupakan salah satu penyebab kasus pedofilia terus terjadi di Indonesia.

Kasus pedofilia di sejumlah daerah kembali terungkap. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai belum adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau pedofilia, merupakan salah satu penyebab hal ini terus terjadi.

Kasus pedofilia di sejumlah daerah kembali terungkap. Di Tangerang, Banten, polisi berhasil menangkap pelaku pedofilia, Udin alias Babeh. Modusnya, pria berusia 50 tahun ini mengiming-imingi anak dengan ilmu sakti asalkan mau disodomi. Jika tidak mau, dia mengancam sang anak akan mendapat kesialan selama 60 hari.

Polisi mengatakan hingga kini ada 41 anak berusia 9-15 tahun yang menjadi korban dan jumlah itu bisa saja bertambah.

Selain kasus di Tangerang, Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap warga negara asing (WNA) asal Jepang, Ando Akira (49), yang melakukan kekerasan seksual kepada seorang anak jalanan. Sementara di Banyumas, Jawa Tengah, polisi menangkap pelaku pedofilia terhadap 10 orang anak. Kejadian serupa juga terjadi di sejumlah daerah lainnya seperti Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Ciampea Bogor dan Kerawang.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, Selasa (9/1) mengapresiasi partisipasi yang diberikan masyarakat yang mau melaporkan kasus ini sehingga polisi dapat mengungkapnya. Tak jarang lanjut Susanto keluarga malu melaporkan kasus pedofilia atau kekerasan seksual yang menimpa anaknya.

Menurut Susanto, pengasuhan atau kedekatan yang baik antara orangtua dan anak sangat diperlukan. Selain itu keterlibatan masyarakat sekitar dalam pencegahan pedofilia juga sangat penting. Keterlibatan masyarakat tambahnya bisa dalam bentuk gerakan perlindungan anak sekampung.

"Perilaku publik juga ikut menentukan kenapa kemudian kelompok pedofil menyasar anak. Kalau kemudian keluarga kuat, pengasuhannya cukup kuat kemudian kelompok sosial dan komunitasnya kuat ini potensi dijadikan sasaran kelompok pedofil itu relatif rendah. Tetapi ketika basis-basis yang dekat dengan anak permisif dengan isu-isu seperti itu tentu akan semakin rentan dan potensial dijadikan sasaran oleh pedofil," ungkap Susanto.

Susanto menyayangkan belum dijalankannya secara baik Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dalam aturan tersebut predator seks sebenarnya bisa dihukum antara 10 tahun hingga hukuman mati. Selain itu, UU Nomor 17/2016 juga memperkenankan kebiri kimia bagi para pedofil.

Dia menilai selama ini pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih sangat rendah sehingga merupakan salah satu penyebab terus terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Para pelaku juga tambahnya kebanyakan tidak mengetahui aturan tersebut.

"Substansi UU No. 17/2016 itu terkait Perppu menjadi Undaag-undang itu kan belum semuanya publik tahu. Coba tanya pelaku tahu tidak terkait UU ini, secara umum mereka tidak tahu sehingga tidak terfikir bahwa ternyata berat UU ini dari sisi pidananya," imbuh Susanto.

Baru-baru ini, pengguna media sosial dan sebagian masyarakat dikejutkan peredaran tiga video pornografi anak yang diperankan beberapa bocah laki-laki yang diduga berusia sekitar 7-13 tahun dengan seorang perempuan dewasa.

Ketiga video itu terdiri dari satu video yang berdurasi sekitar satu jam 11 menit dan dua video pendek yang masing-masing berdurasi dua dan 2,5 menit. Tiga anak yang menjadi korban itu merupakan anak-anak jalanan yang berdomisili di Bandung. Polisi mengindikasikan bahwa video itu diproduksi untuk kemudian dijual ke komunitas pedofil.

Polisi menyatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi sasaran jaringan pedofilia internasional dan tindak kriminal dunia maya atau cyber crime.

KPAI: Sanksi Tegas Harus Diterapkan atas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:35 0:00

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu menjelaskan rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci pelaksanaan tentang kebiri sudah final dan akan segera dikirim ke presiden untuk ditandatangani. PP tersebut mengatur tentang pelaksanaan dan siapa yang akan melakukan kebiri dan lain sebagainya.

Pribudiarta mengatakan strategi yang paling efektif adalah pencegahan. Kementeriannya tambahnya memiliki sejumlah program, salah satunya adalah Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATPBM) di desa dan kelurahan yang berisi masyarakat sensitif dan berpartisipasi. PATBM ada di 34 provinsi, 68 kabupaten/kota, 136 desa.

Polri menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk mengantisipasi cyber crime yang melibatkan anak-anak. [fw/ii]

Recommended

XS
SM
MD
LG