Tim jaksa di Kosovo mengatakan akan mengajukan tuntutan terhadap seorang ulama yang membujuk orang untuk bergabung dengan kelompok di Suriah dan Irak, melakukan aksi teror, dan menyebarkan kebencian berlatar etnis.
Sebuah pernyataan hari Senin (27/2) mengatakan tersangka – yang diidentifikasi sebagai Sh. K. asal Pristina – juga dituduh melakukan pengelakan pajak dalam bisnisnya.
Tim jaksa itu mengatakan antara tahun 2013-2014 ulama tersebut menggunakan kesempatan berkhutbah dan situs sosial miliknya untuk ‘’mendorong orang pergi ke wilayah konflik di Suriah dan Irak, dan kemudian melakukan tindakan teror’’.
Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Ratusan warga etnis Albania dari Kosovo diduga telah bergabung dengan kelompok ekstremis ISIS dan sekitar 70 lainnya diyakini masih berada di sana. Pihak berwenang mengklaim dalam waktu 18 bulan terakhir ini tidak satu warga pun pergi ke wilayah konflik itu. [em/jm]