Tautan-tautan Akses

Korban Pelanggaran Kebebasan Beragama Bentuk Komunitas Lawan Intoleransi


Polisi menjaga jemaat Gereja HKBP Filadelfia di Bekasi saat dihadang kelompok massa yang melarang mereka beribadah, 2012. (Foto: Dok))
Polisi menjaga jemaat Gereja HKBP Filadelfia di Bekasi saat dihadang kelompok massa yang melarang mereka beribadah, 2012. (Foto: Dok))

Korban pelanggaran kebebasan beribadah di Indonesia membentuk komunitas solidaritas untuk melawan gerakan intoleransi di Indonesia.

Para korban pelanggaran kebebasan beribadah di Indonesia membentuk komunitas Solidaritas Korban Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Sobat KBB), sebagai bentuk perlawanan bersama terhadap gerakan intoleransi di Indonesia.

Dalam konferensi pers Senin (18/3) yang didampingi para aktivis dari Setara Institute dan KontraS, koordinator nasional Sobat KBB, Pendeta Palti Panjaitan, mengatakan bahwa komunitas ini bertujuan agar para korban saling menguatkan.

“Sobat KBB ini akan membuat simpul-simpul di setiap daerah agar nantinya para korban dapat saling menguatkan dan bersama-sama melawan pemerintah, agar pemerintah memberikan hak para korban untuk beribadah,” ujarnya.

Palti hadir beserta perwakilan kelompok yang menjadi target gerakan intoleransi, seperti jemaat Ahmadiyah, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia dan kelompok Syiah.

“Kita juga melibatkan semua masyarakat Indonesia yang peduli dengan kebebasan dan berkeyakinan. Komunitas ini juga mengajak semua elemen yang mau bersama-sama mengajak NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ini tetap berbeda, tetapi di dalam perbedaan itu dapat menjadi kekuatan karena saling menghormati, dan perbedaan itu saling melengkapi serta saling mengisi,” ujar Palti.

Pendeta Palti Panjaitan, yang saat ini masih terus gigih memperjuangkan kebebasan beribadah bagi jemaat Gereja HKBP Filadelfia di Tambun, Bekasi, menambahkan, gerakan kelompok intoleransi dalam perkembangan terakhir terus meningkat.

Bahkan, tambahnya, ada beberapa pemerintah daerah seperti di Bekasi, Jawa Barat, yang mau tunduk terhadap kelompok-kelompok intoleran yang mengatasnamakan agama tertentu.

Sementara itu, Chris Hidayat selaku perwakilan dari GKI Yasmin mengatakan perlakuan diskriminasi terhadap kelompok minoritas di beberapa daerah terus meluas. Hak asasi yang diperjuangkan dalam komunitas ini, tegas Chris, adalah hak hidup bersama di tengah perbedaan yang ada.

Di Rancaekek, Sumedang di Jawa Barat ada pendeta yang rumahnya selama 10 tahun digunakan untuk tempat beribadah, tiba-tiba didatangi aparat pemda setempat, karena alasan tidak ada Ijin Mendirikan Bangunan. Pendeta itu diperiksa aparat polisi setempat, dan hari ini dipenjara tanpa ada pembelaan hukum, termasuk pemberitaan media massa yang sepadan,” ujar Chris.
“Ini adalah salah satu contoh peristiwa diskriminasi dan pelanggaran hak asasi. Hak asasi ini bukan semata masalah jumlah. Hak asasi adalah hak setiap orang, jadi jangan bicara jumlah. Karena kita adalah satu, dan masing-masing punya nilai yang sama, yaitu satu Indonesia yang bermartabat dan menghargai umatnya.”

Firdaus, perwakilan dari kelompok Ahmadiyah, mengatakan pelanggaran terhadap hak beribadah di Indonesia semakin parah dari waktu ke waktu, namun luput dari perhatian media di Indonesia.

“Ketua koordinator Sobat KBB Pendeta Palti Panjaitan sudah dikriminalisasi dengan dijadikan tersangka. Pendeta Palti ini bertahun-tahun memperjuangkan jemaatnya untuk bisa beribadah sekarang terancam dipenjara dengan tuduhan menganiaya terhadap kelompok yang melakukan penyerangan terhadap gerejanya,” ujarnya.

“Kasus Deden Sujana Ahmadiyah Cikeusik Banten dihukum enam bulan penjara, lebih tinggi dari pelaku pembunuhan warga Ahmadiyah Cikeusik dengan vonis dua bulan penjara. Lalu ustadz Tajul Muluk Syiah Sampang Madura di hukum emmpat tahun, sementara pelaku pembunuhan warga Syiah hanya dihukum delapan bulan penjara.

“Ada lagi Ahmad Nuryamin dari Ahmadiyah Cisalada Bogor dihukum 18 bulan penjara, sementara tiga pelaku penyerangan Ahmadiyah Cisalada hanya dihukum percobaan 1 tahun penjara, dan kenyataannya tidak pernah dipenjara. Ini yang teman-teman hadapi di daerah. Siapapun yang berani bicara hak-hak mereka untuk beribadah pasti dipenjara.”

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar melihat ada kesamaan modus kriminalisasi terhadap pimpinan-pimpinan kelompok minoritas yang berhadapan dengan kelompok intoleran.

“Saya pikir ini tidak mengagetkan kalo kita lihat alur kejahatan negara yang berkolaborasi dengan kelompok intoleran,” ujarnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Januari lalu menyoroti soal teror kekerasan yang sering muncul di Indonesia terkait serangan terhadap kelompok minoritas.

“Semua pihak harus siap menerima perbedaan serta siap hidup secara damai dan rukun dalam perbedaan itu. Dalam demokrasi multi kultural, meskipun kita mesti menerima aspirasi dari suara terbanyak, namun tidak boleh kita mengabaikan harapan dari kaum minoritas. Mari kita instropeksi, sudahkah itu terjadi di Indonesia?,” ujarnya.

“Kita harus mencegah dan menghindari praktik kekerasan. Penggunaan hak dan kebebasan tidak boleh menghina, melecehkan dan menistakan nilai dan simbol identitas elemen masyarakat yang lain. Indonesia menolak penggunaan kebebasan yang menistakan agama.”

Setara Institute, salah satu lembaga yang memantau kebebasan beragama di Indonesia melaporkan naiknya kekerasan pada minoritas agama dari 244 pada 2011 menjadi 264 pada 2012.

Recommended

XS
SM
MD
LG