No media source currently available
Pengadilan Negeri Yogyakarta telah memutuskan bahwa larangan etnis Tionghoa memiliki tanah di Yogya tidak dapat dihapus. Penggugat mengajukan banding hari Rabu, dan menunggu proses di Pengadilan Tinggi. Berikut laporan reporter VOA, Nurhadi Sucahyo.