Tautan-tautan Akses

KontraS Aceh Duga Pelantikan Mantan Pimpinan TNI Sebagai Pejabat Gubernur Cacat Hukum


Pelantikan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, 4 Juli 2022. (Courtesy: DPRA)
Pelantikan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, 4 Juli 2022. (Courtesy: DPRA)

KontraS Aceh menduga pelantikan mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur Aceh tidak sesuai dengan aturan.

Kementerian Dalam Negeri telah melantik Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh di Ruang Sidang Paripurna DPR Aceh (DPRA), hari Rabu (6/7). Marzuki, yang menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, menggantikan Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang masa jabatannya berakhir pada 5 Juli 2022.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, kementerian telah mendapat masukan dari berbagai pihak seperti DPR Aceh, kementerian dan lembaga untuk penunjukan penjabat gubernur. Hasil masukan tersebut kemudian diajukan ke presiden dan dibahas dalam Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Presiden.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Aceh, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, Presiden menunjuk Penjabat Gubernur, untuk masa waktu selama satu tahun,” jelas Tito melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Tito meminta Marzuki untuk mengkoordinasikan program pembangunan daerah agar sejalan dengan pembangunan nasional. Upaya tersebut untuk mempercepat laju pembangunan guna menyejahterakan masyarakat Aceh.

Selain itu, ia meminta Achmad Marzuki untuk turut memprioritaskan program penanganan pandemi COVID-19. Meskipun saat ini kondisinya cenderung melandai, namun pandemi belum selesai. Untuk itu, Mendagri berpesan agar pemulihan ekonomi pascapandemi dapat segera dipacu. Caranya, melalui percepatan realisasi belanja yang efektif, efisien, tepat sasaran, dan bermanfaat untuk masyarakat.

Di lain kesempatan, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan menyebut pelantikan Marzuki sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya, Muzaki bukan perwira TNI aktif karena telah mengundurkan diri sebagai prajurit TNI.

"Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya," terang Benni dalam keterangan pers, Selasa (5/7/2022).

Achmad Marzuki kini berusia 55 tahun. Ia sempat menjabat Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu dan dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021. Marzuki kemudian dipercaya menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas pada 25 Maret 2022, sebelum akhirnya pindah menjadi Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (4/7). Itu artinya hanya dalam waktu tiga hari Marzuki sudah pindah jabatan lagi menjadi Penjabat Gubernur Aceh.

Menanggapi itu, Koordinator KontraS Aceh Hendra Saputra menduga proses pelantikan Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh telah cacat hukum. Ia beralasan proses tersebut didahului dengan peralihan status Marzuki dari anggota TNI yang menjadi Staf Ahli Mendagri tidak sesuai aturan.

Koordinator KontraS Aceh Hendra Saputra. Foto: Hendra
Koordinator KontraS Aceh Hendra Saputra. Foto: Hendra

Jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, maka peralihan TNI/Polri menjadi PNS harus didahului dengan pengunduran diri dari instansi dan mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Sementara jabatan Staf Ahli Mendagri Marzuki telah ditetapkan tanpa menjalankan proses seleksi tersebut.

"Mengutip pernyataan Panglima TNI, Marzuki mengajukan pensiun pada 1 Juli 2022, kemudian 4 Juli dilantik sebagai staf ahli Mendagri. Proses ini patut kita pertanyakan," ujar Hendra kepada VOA, Rabu (6/7/2022) malam.

KontraS Aceh meminta Kemendagri untuk mencabut penunjukkan Penjabat Gubernur Aceh yang tidak sesuai aturan dan mendorong pemerintah untuk menempatkan penjabat secara transparan dan akuntabel, serta tidak memiliki latar belakang TNI-Polri.

KontraS juga mencatat, pada 12 Mei 2022, Kemendagri telah melantik lima orang menjadi penjabat Gubernur tanpa partisipasi dari publik. Kelimanya adalah Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten) sebagai Penjabat Gubernur Banten; Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat; Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo; dan Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Selain itu, Kemendagri juga melantik seorang perwira tinggi (Pati) TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As’Aduddin menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat. [sm/em]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG