Sebuah pengadilan federal New York telah menjatuhi hukuman kepada tiga laki-laki, masing-masing dengan hukuman penjara hingga 25 tahun, karena terbukti bersalah berencana meledakkan sinagoga di New York dan menembak jatuh pesawat-pesawat militer.
Seorang hakim memberlakukan hukuman terhadap James Cromitie, David Williams dan Ontay Williams pada hari Rabu.
Ketiga laki-laki tersebut dinyatakan bersalah tahun lalu karena berkonspirasi menggunakan senjata pemusnah massal, setelah mereka ditangkap dalam sebuah gebrakan FBI di daerah Bronx.
Ketiga laki-laki tersebut ditahan setelah menerima bahan peledak palsu dari seorang informan bayaran FBI. Kuasa hukum mereka membantah, meski tidak sukses, bahwa ketiga laki-laki tersebut merupakan korban jebakan.