Senat Amerika Serikat gagal menganulir veto Gedung Putih, hari Kamis (7/5), mengakhiri upaya kongres dalam empat bulan terakhir untuk membatasi kewenangan presiden AS dalam memutuskan perang secara sepihak.
Resolusi yang diajukan sebelumnya menegaskan kembali kewenangan konstitusional kongres untuk memutuskan perang, bagian dari debat panjang yang muncul akibat ketegangan antara Amerika dan Iran. Jika lolos, resolusi itu akan mengharuskan presiden AS mendapat persetujuan kongres terlebih dahulu, sebelum menggerakkan pasukan militer.
Presiden Trump mengeluarkan veto atas resolusi itu hari Rabu (6/5), menyebutnya “sangat menghina” dan “akan mengurangi kemampuan presiden dalam melindungi Amerika Serikat, sekutu dan mitra-mitranya.” [ti/ii]