Tautan-tautan Akses

Konferensi Buruh di Jenewa Adopsi Kesepakatan Perlindungan PRT


Para PRT Indonesia meminta perlindungan di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. Selama ini PRT tidak mempunyai hak-hak yang sama dengan pekerja lainnya.
Para PRT Indonesia meminta perlindungan di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. Selama ini PRT tidak mempunyai hak-hak yang sama dengan pekerja lainnya.

Jika disetujui oleh negara-negara anggota, kesepakatan itu akan memberi PRT hak-hak dasar yang sama seperti pekerja lainnya.

Pekerja rumah tangga di seluruh dunia kemungkinan akan segera memiliki kondisi kerja yang lebih baik sesuai sebuah konvensi monumental. Delegasi dalam Konferensi Buruh Internasional di Jenewa hari Kamis mengadopsi sebuah kesepakatan yang melindungi hak-hak pembantu rumah tangga.

Konvensi Landmark yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi kerja puluhan juta pekerja rumah tangga atau PRT itu disetujui lewat voting yang hasilnya 396 suara setuju, 16 suara abstain dan 1 suara dari Swaziland menolak. Konvensi itu adalah perjanjian internasional yang mengikat negara-negara yang mengakuinya.

Jika disetujui oleh negara-negara anggota, kesepakatan itu akan memberi pembantu rumah tangga banyak hak dasar yang sama seperti yang telah berlaku bagi para pekerja lainnya, termasuk jam kerja yang wajar, sedikitnya 24-jam terus-menerus untuk beristirahat dalam seminggu dan membatasi pembayaran dalam bentuk bukan uang.

Direktur Jenderal Organisasi Buruh Internasional atau ILO, Juan Somavia, menyebut pengakuan konvensi tersebut merupakan saat bersejarah bagi PRT di seluruh dunia.

Somavia mengatakan, “Sekarang, kita telah mengambil langkah penting lewat suara mayoritas guna membuat pekerjaan rumah tangga menjadi pekerjaan yang layak. Bahkan, nama konvensi itu akan membuat apa yang tidak terlihat menjadi terlihat.”

ILO memperkirakan setidaknya ada 53 juta pekerja rumah tangga di seluruh dunia, tetapi jumlah sesungguhnya bisa mencapai 100 juta. Sekitar 83 persen pekerja rumah tangga adalah perempuan atau anak perempuan. Banyak di antara mereka juga migran dari negara-negara berkembang.

ILO mengatakan PRT sering di eksploitasi dan di perlakukan buruk di tempat kerja mereka. Banyak yang bekerja dalam waktu lama dan mendapat bayaran sedikit. Terkadang mereka menderita siksaan fisik dan mental dari majikan mereka.

Konvensi di Jenewa menyebut PRT setara dengan pekerjaan lainnya. Mereka bukan pelayan maupun anggota keluarga.

Konvensi tersebut akan berlaku setelah diratifikasi dua negara. ILO memperkirakan itu akan terjadi tahun depan.

XS
SM
MD
LG