Tautan-tautan Akses

Komunitas Gay AS Alami Kemunduran pasca Putusan Mahkamah Agung


Jack Phillips, pemilik toko kue "Masterpiece Cakeshop" di Lakewood, Colorado.
Jack Phillips, pemilik toko kue "Masterpiece Cakeshop" di Lakewood, Colorado.

Komunitas gay Amerika mengalami kemunduran hari Senin (4/6) dengan putusan Mahkamah Agung bahwa seorang pembuat kue di Colorado memiliki hak untuk menolak membuat kue pernikahan bagi pasangan sesama jenis karena keyakinan agamanya. Keputusan yang sifatnya terbatas itu menimbulkan pertanyaan apakah bisnis lain dapat menggunakan alasan agama untuk menolak melayani orang gay dan lesbian.

Demonstran kedua pihak hari Senin (4/6) berunjukrasa di luar Mahkamah Agung di Washington sebelum hakim menyampaikan keputusan mereka. Mahkamah Agung memutuskan dengan suara tujuh banding dua, mendukung pembuat kue Jack Phillips yang menolak membuat kue pernikahan bagi pasangan gay. Komisi Hak-Hak Sipil Colorado sebelumnya memutuskan untuk menolak gugatan hukum pembuat kue yang memiliki “Masterpiece Cakeshop” di Lakewood, Colorado itu.

Kuasa hukum “Masterpiece Cakeshop” Michael Farris mengatakan, “Kasus ini diputuskan berdasarkan prasangka agama di Colorado terhadap Jack Phillips, tidak menunjukkan toleransi beragama, tidak memberlakukan dengan layak kebebasan berpendapat, dan pada dasarnya mengatakan bahwa orang-orang beragama tidak bebas berperilaku di pasar. Putusan (Mahkamah Agung) ini membalikkan hal tersebut. Mahkamah Agung memastikan dengan sangat jelas bahwa orang-orang beragama bebas bersikap di negara ini.”

Namun, pembela hak-hak sipil menyampaikan kekecewaan mereka. Antara lain wakil legislatif ACLU Ian Thompson.

“Tidak seorang pun di Amerika, dimana pun mereka berada, yang takut dipecat dari pekerjaan, ditolak mendapatkan rumah atau dikesampingkan dari bisnis hanya karena jati-diri mereka. Kami akan terus berjuang untuk prinsip itu,” tegas Thompson.

Susan Bloch, pakar hukum konstitusi di Universitas Georgetown mengatakan kepada VOA, putusan itu tidak terlalu merugikan hak-hak sipil.

“Toko kue itu adalah usaha swasta. Mereka diharapkan untuk melayani publik. Jadi fakta bahwa mereka diizinkan menolak memberi pelayanan kepada pasangan gay ini cukup mengejutkan. Tetapi Mahkamah Agung membuat keputusan yang sifatnya terbatas pada kasus ini saja, dan negara-negara bagian lain bebas untuk menyusun dan memberlakukan hukum mereka sendiri. Komisi di Colorado sangat merendahkan pembuat kue ini, dan saya kira itulah sebabnya Mahkamah Agung bereaksi negatif pula,” tukas Bloch.

Aktivis-aktivis persamaan hak prihatin bahwa putusan ini dapat mendorong bisnis lain menolak melayani orang gay dan lesbian. Bloch mengatakan putusan ini sangat terbatas sifatnya dan tidak bisa dijadikan preseden bagi kasus-kasus lain.

Pemerintahan Trump mengatakan akan mendukung hak pembuat kue itu untuk memasang pesan di tokonya, yang bunyinya: "Tidak melayani pelanggan gay karena alasan agama." [em/jm]

XS
SM
MD
LG