Tautan-tautan Akses

Komnas HAM Menunggu Kabar Baik RUU PPRT Sebelum Hari PRT Nasional


Menko Polhukam Mahfud MD bersama kementerian dan lembaga negara saat memberikan pernyataan dukungan pengesahan RUU PPRT di Jakarta Minggu (12/2/2023). Foto: Video Komnas HAM
Menko Polhukam Mahfud MD bersama kementerian dan lembaga negara saat memberikan pernyataan dukungan pengesahan RUU PPRT di Jakarta Minggu (12/2/2023). Foto: Video Komnas HAM

Komnas HAM menunggu kabar baik percepatan pembahasan atau pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebelum peringatan Hari PRT nasional pada 15 Februari mendatang.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mendukung percepatan pembahasan RUU PPRT di DPR. Menurutnya, RUU tersebut penting untuk disahkan segera guna memberikan jaminan hukum bagi PRT dan pemberi kerja.

Ia juga mengingatkan bahwa 15 Februari mendatang merupakan peringatan Hari PRT Nasional. Karena itu, ia berharap ada kabar baik dari DPR tentang nasib RUU PPRT ini.

"Komnas HAM juga berharap dengan dipercepatnya pembahasan RUU PPRT ini maka akan ada perubahan situasi HAM di Indonesia yang lebih baik," jelas Atnike di Jakarta, Minggu (12/2/2023).

Atnike menambahkan lembaganya kerap menerima pengaduan kasus dari PRT yang mengalami pelanggaran HAM. Antara lain gaji tidak dibayar, hilang kontrak, kekerasan, perdagangan orang, dan kekerasan seksual. Komnas HAM mengutip data JALA PRT, setidaknya terdapat 2.637 kasus kekerasan yang dialami PRT sepanjang 2017-2022.

Ia juga meyakinkan RUU PPRT akan menguntungkan pemberi kerja karena pemerintah pusat dan daerah akan mengalokasikan anggaran untuk memperkuat kompetensi PRT jika nantinya diakui sebagai pekerja. Artinya pemberi kerja akan mendapatkan kualitas PRT yang baik dan mendapatkan kepastian hukum dari kontrak kerja.

"Dengan adanya UU PPRT di Indonesia maka saudara-saudari kita yang menjadi PRT di luar negeri juga akan terlindungi. Karena pemerintah Indonesia bisa mengatakan mereka dilindungi di dalam negeri, maka kami berharap di negeri orang juga dilindungi," tambahnya.

Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional

Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional diperingati pada setiap 15 Februari. Momentum ini lahir sejak tahun 2007 sebagai hasil refleksi atas peristiwa penyiksaan dan kekerasan terhadap PRT Anak (PRTA) berusia 14 tahun bernama Sunarsih.

Puluhan PRT hadir dalam aksi damai yang diadakan di depan Istana Merdeka pada 21 Desember 2022, meminta Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani segera mengesahkan RUU PPRT. (Foto: VOA/Indra Yoga)
Puluhan PRT hadir dalam aksi damai yang diadakan di depan Istana Merdeka pada 21 Desember 2022, meminta Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani segera mengesahkan RUU PPRT. (Foto: VOA/Indra Yoga)

Sunarsih adalah korban perdagangan orang yang dipaksa bekerja di Surabaya, Jawa Timur. Semasa bekerja, Sunarsih mengalami penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi dari majikannya dan tidak menikmati hak-haknya sebagai pekerja dan anak.

Hak-hak tersebut antara lain tidak diberi upah, jam kerja yang lebih dari 18 jam, diberi makan yang tidak layak, tidak mendapat akses untuk keluar rumah karena dikunci, tidak bisa berkomunikasi dan bersosialisasi dan tidur di lantai jemuran. Akibat seluruh perlakuan tersebut, Sunarsih akhirnya meninggal pada 12 Februari 2001.

Pemerintah Dukung Pengesahan RUU PPRT

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kantor Staf Presiden, dan Kementerian Ketenagakerjaan memberikan dukungan pengesahan RUU PPRT. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah telah menyiapkan segala perangkat dan menunggu DPR untuk pembahasan RUU ini secepatnya.

"Ini sudah dibahas DPR dan sudah melalui prosedur yang ketat. Karena sudah lama maka Presiden sudah memberikan dukungan secara terbuka agar RUU PPRT ini segera dibahas dan dimudahkan," jelas Mahfud di Jakarta, Minggu (12/2/2023).

DPR: Pengesahan RUU PPRT Tunggu Kemauan Politik Puan Maharani

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Willy Aditya mengatakan pembahasan naskah akademik dan draf RUU sudah selesai sejak 20 Juni 2020. Menurutnya, Panja juga sudah berkirim surat tiga kali kepada pimpinan DPR agar RUU PPRT segera dibawa ke paripurna DPR. Karena itu, kata dia, pengesahan RUU PPRT ini hanya menunggu kemauan politik dari Ketua DPR Puan Maharani.

"Alasan pimpinan itu terkendala di Puan. Tinggal bagaimana Puan memiliki policital will yang sama dengan Badan Legislasi dan pemerintah," ujar Willy kepada VOA, Minggu (12/2/2023).

Komnas HAM Menunggu Kabar Baik RUU PPRT Sebelum Hari PRT Nasional
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:47 0:00


Menurut Willy, mayoritas fraksi di DPR telah setuju dengan pembahasan RUU PPRT. Meskipun masih terdapat dua fraksi yang menolak yaitu Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan lagi bagi pimpinan DPR menolak RUU PPRT. Apalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo telah memberikan dukungan agar RUU ini disahkan segera.

RUU PPRT telah mengalami sejarah yang panjang. Pemerintah telah mengajukan RUU tersebut ke DPR sejak 2004. RUU itu juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2019, tetapi hingga kini belum pernah dibahas di sidang paripurna DPR. Presiden Joko Widodo mendesak agar RUU yang satu ini masuk dalam daftar Prolegnas prioritas DPR 2023. [sm/em]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG