Tautan-tautan Akses

Kominfo Blokir 300 Situs yang Dianggap Radikal


Kominfo mengatakan, tidak mudah menilai apakah suatu laman internet masuk katagori radikal atau menyebarkan paham radikal (foto: ilustrasi).
Kominfo mengatakan, tidak mudah menilai apakah suatu laman internet masuk katagori radikal atau menyebarkan paham radikal (foto: ilustrasi).

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot Dewa Broto menjelaskan pihaknya telah memblokir sekitar 300 situs radikal.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dari 900 pengaduan masyarakat soal situs radikal yang masuk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, hanya 300 saja yang dinilai masuk dalam katagori radikal.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot Dewa Broto menjelaskan bahwa tidak mudah untuk menyatakan apakah sebuah laman memuat ajaran radikalisme.

Radikalisme, kata Gatot tidak bisa didasarkan pada perbedaan paham saja. Gatot menjelaskan pihaknya menggunakan UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam menentukan kriteria radikalisme yang antara lain didasarkan pada penghasutan, berdasarkan perbedaan ras dan suku.

"Beragam yah isinya, yang mengatasnamakan perwakilan Al-Qaida, ada juga yang mendorong atau memprovokasi untuk permusuhan antar agama. Contoh yang lain itu mempertentangkan ceremony (upacara) nasional misalnya penghormatan kepada lambang-lambang negara. Tingkat kesulitannya untuk hal-hal yang seperti itu cukup tinggi. Misalnya begini, (laman yang menyediakan) informasi tentang cara membuat bom. Itu kalau bagi orang-orang di pertambangan itu bermanfaat, cara meledakkan bom di tempat yang terjal dan sebagainya. Tapi bagi orang yang berpotensi menjadi teroris, itu (informasi cara membuat bom seperti itu, red.) angle-nya pasti lain, itu pemerintah - dalam hal ini Kominfo - harus hati-hati," papar Gatot Dewa Broto.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan Pino Damayanto, pelaku pengeboman Gereja Bethel Injil Sepenuh, Solo, Jawa Tengah hari Minggu lalu sempat membuka sebuah situs radikal di warnet dekat gereja sebelum melakukan aksinya.

Fakta ini membuat Nahdatul Ulama juga mendesak pemerintah untuk memblokir semua situs radikal demi mengurangi penyebaran radikalisme di Indonesia. Ketua PBNU KH Said Agil Siradj mengungkapkan mengawasi situs-situs radikal sangat penting untuk mencegah radikalisme.

Said Agil Siradj mengatakan, "Yang namanya media informasi itu luar biasa pengaruhnya. Siapapaun bisa mengakses itu ya pasti dong ada pengaruhnya. Kalau membuka situs porno orang merasa berdosa, merasa bersalalah. Malu. Kalau melihat itu (situs radikal) dengan rasa bangga."

Namun, juru bicara Kementerian Kominfo, Gatot Dewa Broto ragu jika dengan hanya membuka situs radikal seseorang bisa dengan mudah terpengaruh

"Tapi (saya rasa) dari sananya (pelaku teror) sudah mempunya potensi untuk itu. Jadi jangan disalahkan internetnya, jangan disalahkan telekomunikasi, tetapi itu merupakan akumulasi saja gitu," kata Gatot Dewa Broto.

Gatot juga menambahkan bahwa pihak Kominfo akan terus mengawasi situs-situs yang dikatagorikan radikal.

XS
SM
MD
LG