Tautan-tautan Akses

Koalisi Masyarakat Sipil: Gugatan Permendikbud 30/2021 Merupakan Langkah Mundur


Aktivis perempuan dari gerakan anti-kekerasan terhadap perempuan dalam demo di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk memprotes pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan di kampus-kampus, Jakarta, 10 Februari 2020. (Foto: AFP)
Aktivis perempuan dari gerakan anti-kekerasan terhadap perempuan dalam demo di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk memprotes pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan di kampus-kampus, Jakarta, 10 Februari 2020. (Foto: AFP)

Koalisi masyarakat sipil mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk menolak uji materiil Permendikbud 30/2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi karena menilai gugatan tersebut tidak sesuai dengan isi dari peraturan itu sendiri.

Koalisi masyarakat sipil menilai permohonan uji materiil Permendikbud 30/2021 merupakan langkah mundur terhadap upaya pencegahan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Seperti yang diketahui, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) sebelumnya mengajukan gugatan terhadap peraturan menteri tersebut dengan alasan peraturan itu mengandung frasa yang dapat menimbulkan pergaulan bebas di lingkungan perguruan tinggi.

Koalisi yang terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), LBH Apik Jakarta, dan SAFEnet, mengungkapkan bahwa dasar pemikiran pemohon yang disampaikan dalam gugatan tidak sejalan dengan Permendikbud 30/2021. Sebab aturan ini mengatur tentang kekerasan seksual sedangkan materi permohonan sendiri berfokus pada kesusilaan.

"Apa yang disampaikan pemohon itu tidak berdasar. Karena kalau kita lihat dalam konstruksi pikirannya, bahwa penolakan itu didasarkan frasa tanpa persetujuan untuk mendefinisikan kekerasan akan menyebabkan terjadinya perilaku asusila," tutur peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam konferensi pers daring, pada Senin (11/4).

Maidina menilai frasa tanpa persetujuan dan frasa yang tidak disetujui dalam aturan tersebut juga tidak memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian pemohon dengan permohonan.

Oleh sebab itu, koalisi telah mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) untuk mendorong Mahkamah Agung untuk menolak permohonan gugatan ini.

Aksi mahasiswa UGM, menjadikan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus sebagai isu utama. (Foto:VOA/ Nurhadi)
Aksi mahasiswa UGM, menjadikan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus sebagai isu utama. (Foto:VOA/ Nurhadi)

Di sisi lain, aktivis LBH APIK Jakarta, Robi, menjelaskan Permendikbud 30/2021 ini penting untuk mengisi kekosongan hukum tentang kekerasan seksual yang komprehensif. Adapun aturan lainnya seputar isu yang sama yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) baru saja disahkan dalam sidang paripurna DPR, pada Selasa (12/4).

"Kami mendorong hakim untuk melihat kepentingan bagi institusi pendidikan terutama untuk mengamalkan tridharma perguruan tinggi," ujar Robi.

Koalisi Masyarakat Sipil: Gugatan Permendikbud 30/2021 Merupakan Langkah Mundur
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:20 0:00

Ia menyebut Permendikbud 30/2021 juga dapat mendorong perspektif yang lebih baik dalam memandang kekerasan seksual di perguruan tinggi. Ia beralasan aturan ini memiliki kerangka hukum yang utuh mulai dari pencegahan hingga penanganan korban kekerasan seksual.

Dorongan yang sama ke Mahkamah Agung juga disampaikan Komnas Perempuan. Menurut Komnas Perempuan, MA sebagai lembaga negara juga berkewajiban untuk menyediakan ruang aman dari kekerasan terutama di lingkungan pendidikan.

Selain dari LKAAM Sumatera Barat, penolakan terhadap Permendikbudristek 30/2021 sebelumnya datang dari organisasi Islam Muhammadiyah. Muhammadiyah menilai frasa tanpa persetujuan korban mendegradasi substansi kekerasan seksual yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada persetujuan korban.

Selain itu, Muhammadiyah berpandangan aturan ini menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. [sm/rs]

Recommended

XS
SM
MD
LG