Tautan-tautan Akses

Klaim Trump Kebal Hukum Ditolak Pengadilan Banding AS


Mantan Presiden AS Donald Trump saat hadiri sidang kasus penipuan sipil di Mahkamah Agung negara bagian New York di New York City 7 Desember 2023 lalu (foto: dok).
Mantan Presiden AS Donald Trump saat hadiri sidang kasus penipuan sipil di Mahkamah Agung negara bagian New York di New York City 7 Desember 2023 lalu (foto: dok).

Donald Trump adalah kandidat terdepan yang tidak terbantahkan untuk nominasi presiden dari Partai Republik pada pemilu 2024. Ia juga menjadi terdakwa dalam empat kasus pidana.

Donald Trump tidak memiliki kekebalan terhadap dakwaan yang ia rencanakan untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilu tahun 2020, demikian keputusan pengadilan banding federal pada hari Selasa. Keputusan itu membawa mantan presiden AS selangkah lebih dekat ke pengadilan pidana, yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Panel yang terdiri dari tiga hakim di pengadilan banding AS untuk Distrik of Columbia, menolak klaim Trump bahwa ia tidak bisa dituntut karena tuduhan itu terkait dengan tanggung jawab resminya sebagai presiden.

“Kami tidak dapat menerima bahwa kantor Kepresidenan menempatkan mantan pejabatnya kebal hukum selamanya,” tulis panel itu dengan suara bulat. Pengadilan menyimpulkan bahwa kekebalan eksekutif apa

pun yang mungkin melindungi Trump dari tuntutan pidana ketika ia menjabat sebagai presiden "tidak lagi melindunginya dari tuntutan itu."

Trump bertekad akan mengajukan banding atas keputusan itu, yang menolak upayanya untuk menghindari persidangan atas tuduhan bahwa ia merusak demokrasi Amerika dan pengalihan kekuasaan, bahkan ketika ia memperkuat posisinya sebagai calon presiden terdepan dari Partai Republik. [ps/lt]

Forum

XS
SM
MD
LG