Tautan-tautan Akses

Greenpeace vs Sinar Mas: Kisruh Soal Sawit


Greenpeace menilai ekspansi lahan kelapa sawit yang dilakukan sebuah perusahaan besar melanggar undang-undang namun hal tersebut dibantah kalangan industri kelapa sawit.

Pernyataan Greenpeace tentang penyalahgunaan lahan untuk ekspansi perkebunan kelapa sawit milik grup Sinar Mas di Kalimantan sebenarnya sudah disampaikan sejak akhir tahun 2009. Langkah serupa kembali dilakukan oleh Greenpeace pada pertengahan Maret lalu karena Sinar Mas tetap melakukan pembabatan hutan.

Hal tersebut diungkapkan Joko Arif dari Greenpeace Indonesia.“Sinar Mas masih terus beroperasi membuka hutan dan membuka lahan gambut di wilayah konversi mereka, terutama di Kalimantan Barat dan beberapa aktivitas yang mereka lakukan di lapangan itu ilegal karena melanggar undang-undang," ujar Joko. "Misalnya beroperasi membabat hutan tanpa izin pemanfaatan kayu, melakukan land clearing tanpa analisis dampak lingkungan, kita juga menyampaikan kepada pemerintah laporan ini.”

Diakui Joko Arif, Greenpeace Indonesia juga berkampanye untuk para mitra kerja yang selama ini membeli kelapa sawit kepada Sinar Mas untuk diolah menjadi CPO. Ia menambahkan PT.Unilever dan Nestle sudah menyatakan menghentikan sementara pasokan kelapa sawit dari Sinar Mas menyusul beberapa perusahaan besar lainnya.

Joko mengungkapkan Greenpeace sangat menghargai pihak-pihak yang masih peduli terhadap nasib hutan Indonesia. Joko mengatakan, “Kita punya beberapa list pembeli-pembeli besar dari Sinar Mas, ada yang sudah tidak mau membeli dari mereka misalnya Kraft kemudian Shell dan berapa perusahaan lain yang belum bisa kita sebutkan tetapi yang pasti salah satu yang terbesar adalah Unilever dan Nestle.”

Sementara, menurut Derom Bangun selaku wakil ketua Dewan Sawit Indonesia, selama ini lahan yang digunakan untuk kelapa sawit di tanah air sudah mengikuti aturan pemerintah termasuk yang dilakukan Sinar Mas. Derom Bangun mengatakan, “Pembukaan kebunnya, operasionalnya itu dilakukan mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada misalnya kebun itu dibuka ditempat yang disediakan pemerintah yang disebut areal penggunaan lain bukan ditempat hutan.”

Derom Bangun menyayangkan sikap Greenpeace karena menurutnya masih ada waktu dilakukannya diskusi untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak. Derom mengatakan, “Dalam kasus yang kita hadapi ini, ada hal-hal yang merupakan suatu perbedaan di lapangan. Ada yang mengatakan pelaksanaanya melanggar, [namun] mungkin Sinar Mas tidak melihatnya, tidak merasakannya, [dan] pihak Greenpeace menuduh demikian lalu memberi tekanan kepada Unilever.”

Akibat keputusan Unilever dan Nestle untuk sementara tidak membeli kelapa sawit kepada Sinar Mas, kini giliran asosiasi petani kelapa sawit seluruh Indonesia melakukan boikot dan menghimbau agar masyarakat tidak membeli produk-produk kedua perusahaan tersebut.

Protes terhadap perkebunan sawit di Indonesia sebelumnya juga terjadi di kawasan Papua. Sejumlah LSM dan masyarakat setempat menilai, keberadaan kelapa sawit di Papua sangat merusak hutan karena dibabat secara liar.

XS
SM
MD
LG