Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan terhadap seorang perempuan yang dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama karena mengeluhkan suara bising dari masjid.
Meiliana, perempuan Tionghoa, menangis sewaktu Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo mengumumkan hukuman terhadapnya hari Selasa. Ia dibawa dari pengadilan dengan tangan diborgol.
Para jaksa menyatakan terdakwa yang berusia 44 tahun itu melanggar KUHP dengan melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Massa membakar dan merusak sedikit nya 14 kuil Buddha di kota pelabuhan Tanjung Balai di Sumatra, dalam kerusuhan Juli 2016 setelah munculnya pemberitaan mengenai keluhan Meiliana itu.
Pengacara Meiliana, Ranto Sibarani, mengatakan akan mengajukan banding terhadap vonis hakim. Forum Umat Islam yang konservatif menyatakan hukuman terhadap Meiliana terlalu ringan.
Ancaman hukuman maksimal terhadap penista agama adalah lima tahun.
Undang-Undang Dasar Indonesia menjamin kebebasan berbicara dan beragama tetapi dalam beberapa tahun belakangan muncul kasus-kasus penistaan terhadap agama digelar di pengadilan dengan terdakwa yang dianggap menghina Islam, dan mayoritas terdakwa pada akhirnya dinyatakan bersalah. [uh]