Tautan-tautan Akses

Kerusuhan Kanjuruhan: Kapolri Copot Kapolres Malang dan Sejumlah Perwira Polda Jatim 


Kapolri Jendral Listyo Sigit Purnomo saat meninjau langsung Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur pasca kerusuhan yang menewaskan lebih dari 120 orang (courtesy : Mabes Polri).
Kapolri Jendral Listyo Sigit Purnomo saat meninjau langsung Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur pasca kerusuhan yang menewaskan lebih dari 120 orang (courtesy : Mabes Polri).

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memecat Kapolres Malang dan menonaktifkan sejumlah perwira di Satuan Brimob, Kepolisian Daerah Jawa Timur.  Sementara, PSSI masih mengkaji penyebab kemarahan supporter Arema FC Malang dan menjawab permintaan laporan dari FIFA.

Pihak kepolisian bergerak cepat pasca kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan sedikitnya 125 orang dan melukai lebih dari 200 lainnya. Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo hari Senin (3/10) mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan menonaktifkan sejumlah perwira Satuan Brimob di Kepolisian Daerah Jawa Timur.

“Dari hasil pelaksanaan hasil tim investigasi yang dibentuk dan sudah melaporkan kepada Kapolri, malam ini juga Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dengan AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tanjung Priok.”

Demikian petikan pernyataan Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Polres Malang, Jawa Timur. Ditambahkannya, sedikitnya sembilan komandan batalyon, komandan kompi dan komandan peleton Brigade Mobil (Brimob) di Polda Jawa Timur. Sementara 28 anggota Polri hingga Senin malam masih menjalani pemeriksaan.

Dedi menggarisbawahi bahwa penyelidikan internal polisi tidak berhenti hingga di sini saja, bahkan sudah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap potensi pelanggaran pasal 359 dan 360 KUHP.

“Dari hasil pemeriksaan Irsus (Inspektorat Khusus.red), Irwasum Polri dan Biropaminal, sudah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel,” ujar Dedi.

Pasal 359 dan 360 KUHP menyoroti soal tindakan lalai atau alpa yang menyebabkan orang lain menderita luka berat dan/atau meninggal. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan maksimal satu tahun.

Sekjen PSSI, Yunus Nusi (kiri) memberikan keterangan pers terkait insiden kerusuhan di Malang, Minggu (2/10) (foto Indra Yoga/VOA).
Sekjen PSSI, Yunus Nusi (kiri) memberikan keterangan pers terkait insiden kerusuhan di Malang, Minggu (2/10) (foto Indra Yoga/VOA).

Diwawancarai secara terpisah melalui telpon, Sekjen PSSI Yunus Yusi membenarkan bahwa polisi sudah sejak awal menyarankan untuk memajukan pertandingan ke sore hari, bukan malam hari.

“Namun ada kesepakatan antara panitia pelaksana dan pihak keamanan untuk tetap menjalankan pertandingan di malam hari dengan beberapa syarat, antara lain pendukung lawan – yaitu bonek Surabaya – tidak boleh hadir,” kata Yunus.

Kerusuhan Kanjuruhan: Kapolri Copot Kapolres Malang dan Sejumlah Perwira Polda Jatim
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:08 0:00

Lebih jauh Yunus Yusi mengatakan suporter Arema FC – yang dikenal sebagai Aremania – selama ini merupakan kelompok fans yang berkelakuan baik, sehingga tidak pernah ada kecurigaan di kalangan panitia bahwa Aremania yang kecewa akan memasuki lapangan untuk menyampaikan kekecewaan mereka kepada para pemain dan tim-nya. Untuk itu pihak PSSI masih mengkaji hal-hal yang membuat Aremania yang “biasanya disiplin” melakukan hal-hal sebaliknya.

“Kami juga harus menjawab FIFA yang meminta laporan dari PSSI tentang peristiwa ini. Sejauh ini kompetisi internasional masih akan terus bergulir sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Sedikitnya 125 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka dalam kerusuhan seusai pertandingan sepak bola antara Arema FC Malang dan Persebaya Surabaya Sabtu malam (3/10). [iy/em]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG