Tautan-tautan Akses

Keponakan PM Singapura Didenda Karena Kecam Sistem Pengadilan


Li Shengwu, keponakan Perdana Menteri Singapura, terlihat di Cambridge, Massachusetts, AS, 12 Agustus 2017. (Foto: dok).
Li Shengwu, keponakan Perdana Menteri Singapura, terlihat di Cambridge, Massachusetts, AS, 12 Agustus 2017. (Foto: dok).

Sebuah pengadilan Singapura baru-baru ini menjatuhkan denda kepada seorang keponakan laki-laki Perdana Menteri Lee Hsien Loong karena mengecam sistem pengadilan di negara itu melalui sebuah pernyataan di akun Facebooknya lebih dari dua tahun lalu.

Menyusul keputusan pengadilan yang mendendanya senilai 10.900 dolar Amerika, Li Shengwu menyatakan ia khawatir mengenai kebebasan berbicara di negara itu yang semakin tertindas.

Dalam sebuah pernyataannya di media sosial tahun 2017, Li menulis “Singapura sangat bermasalah dan memiliki sistem pengadilan yang kaku.” Pernyataan itu disampaikan setelah ayah dan tantenya terlibat pertikaian terbuka dengan kakak mereka, Perdana Menteri Lee, mengenai nasib rumah keluarga mereka.

Kejaksaan Agung kemudian memperkarakan pernyataan tersebut sebagai tindakan menghina pengadilan. Pengadilan Tinggi Singapura sepakat dengan jaksa penuntut bahwa pernyataan Li jelas-jelas meragukan independensi dan ketidakberpihakan sistem hukum.

Keputusan pengadilan itu dikeluarkan Rabu (29/7), namun salinannya diperoleh media massa, termasuk Associated Press, Kamis (30/7).

Meskipun pernyataan Li diposkan secara terbatas dan bahkan kemudian sempat diubahnya, pengadilan itu mengatakan pernyataan Li tersebut sempat diposkan sejumlah pembacanya ke publik, dan bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadilan Singapura.

Li diberi waktu dua pekan untuk membayar denda, dan jika tidak memenuhinya akan dipenjarakan selama sepekan.

Pengadilan itu membantah pernyataan Li yang menyebutkan bahwa UU pencemaran nama baik dimanfaatkan untuk melindungi reputasi para pemimpin pemerintahan. [ab/uh]

XS
SM
MD
LG