Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengatakan bahwa dua perwakilan KBRI sudah bertemu dengan WNI yang ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia karena diduga terlibat aksi terorisme. Berdasarkan informasi yang diterima, WNI tersebut dalam keadaan baik dan sehat.
Arrmanatha mengatakan bahwa WNI tersebut sudah tinggal di Malaysia sejak 2017 dan bekerja di berbagai tempat, seperti di kebun semangka dan di beberapa ladang. Terakhir, yang bersangkutan bekerja di pabrik seng.
Sejauh ini Indonesia masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian Malaysia dan siap memberi bantuan hukum jika diperlukan.
“Tentunya kita menunggu apa hasil investigasinya, dan tuduhan yang akan diberikan dan diangkat ke pengadilan," ungkapnya dalam press briefing di kantor Kemenlu RI, Jakarta, Kamis (16/5).
"Tentunya apabila yang bersangkutan membutuhkan pendampingan, atau yang bersangkutan membutuhkan bantuan hukum tentunya merupakan kewajiban dari KBRI untuk memfasilitasi, membantu apabila diminta dan dibutuhkan oleh yang bersangkutan. Informasi yang kita terima satu orang yang ditahan,” kata Arrmanatha menambahkan.
Terkait tanggapan WNI tersebut terhadap tuduhan itu, Arrmanatha mengatakan tidak bisa mengungkapkan hal tersebut, karena itu bagian dari investigasi dan saat ini hal tersebut masih dalam proses.
“Saya tidak bisa menyampaikan apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan karena itu akan menjadi bahan buat defense-nya dia. Kalau kami sekarang sampaikan di sini kan tentunya akan merugikan yang bersangkutan... Detailnya saya tidak bisa sampaikan karena masih dalam tahap investigasi,” paparnya.
Pengamat terorisme Universitas Indonesia (UI) Ridwan Habib mengatakan tertangkapnya WNI terduga teroris di Malaysia merupakan alarm berbahaya dan harus segera diantisipasi oleh pemerintah, agar tidak semakin banyak WNI yang terlibat dalam gerakan radikalisme. UU Terorisme yang baru, menurutnya sudah cukup ampuh dan tegas untuk menindak siapa saja yang terindikasi jaringan dan aksi terorisme.
“Salah satu caranya dengan melakukan idektifikasi jaringan yang masih ada dan segera melakukan penindakan kepada mereka yang sudah diketahui ada bukti permulaan yang cukup,” ungkap Ridwan.
Berdasarkan UU baru Nomor 5 Tahun 2018 itu, Ridwan menjelaskan, bila ada indikasi keterlibatan saja sudah bisa ditangkap dan tidak perlu menunggu bukti valid.
“Karena mereka bisa dianggap akan terlibat atau dianggap terkait bisa langsung diperiksa selama 14 hari. Jadi, kalau pemerintah tidak tegas, sinyal atau tanda bahaya dari Kuala Lumpur ini ya kita khawatir akan lebih banyak lagi WNI yang terlibat tindakan teror di negara lain,”ungkapnya kepada VOA.
Untuk mengantisipasi agar kejadian ini tidak terulang kembali, menurut Ridwan, pemerintah harus lebih meningkatkan fungsi konsuler dan kedutaan di luar negeri lebih maksimal. Mereka harus mengidentifikasi berbagai WNI yang masuk ke negara lain secara illegal, dan mencari tahu kegiatan apa yang dilakukannya. Hal ini dibutuhkan agar Indonesia memiliki data yang lengkap terkait WNI yang tinggal di luar negeri.
Ridwan mencontohkan banyak sekali WNI yang tidak memiliki dokumen di Sabah yang tidak diurus dan tidak dipantau oleh Konsulat Jenderal RI di Sabah.
“Bahkan nama-namanya tidak tercatat, tidak ada dalam list. Orang-orang seperti ini kan kalau kemudian terlibat jejaring teror, mereka jadi merugikan nama baik Indonesia padahal kedutaan tidak tahu ada mereka disitu,” papar Ridwan.
Kedutaan, tambah Ridwan, harus lebih pro-aktif mendatangi basis-basis perkampungan WNI di luar negeri untuk mengecek apakah ada WNI yang masuk ke Malaysia atau negara lainnya.
“Misalnya, tidak punya izin tinggal, tidak punya izin kerja tapi tinggal lama di situ. Itu harus dimaksimalkan,” kata Ridwan menegaskan.
Selain itu untuk di Indonesia sendiri, dibutuhkan kerja sama antar semua pemangku kepentingan seperti ormas Muslim, misalnya Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah dan lain-lain untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa jaringan ISIS tersebut merupakan ajaran Islam yang menyimpang. Jadi menurut Ridwan, ini bukanlah banya tugas Densus, BNPT atau pemerintah semata. Semua pihak harus bersatu menangani hal tersebut. [gi/em]