Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan telah menerima surat pengunduran diri pejabat di Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada 27 Februari 2023. Namun, pengunduran diri tersebut ditolak oleh Kemenkeu karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan harta kekayaannya.
Kata Suahasil, hal tersebut seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
"Maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," jelas Suahasil Nazara di Jakarta, Rabu (1/3).
Kendati demikian, Suahasil menjelaskan RAT telah dicopot dari tugas dan jabatannya di Dirjen Pajak. Inspektorat Jenderal Kemenkeu juga telah memeriksa sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik RAT. Namun, RAT tidak mengakui bahwa kendaraan tersebut milik pribadinya, melainkan milik kakak dan anak menantunya. Sebagai tindak lanjut, tim pemeriksa telah meminta bukti kepemilikan kendaraan seperti yang dijelaskan oleh RAT.
Kementerian Keuangan juga mengingatkan bahwa RAT masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena itu masih terikat dengan Undang-Undang yang mengatur ASN dan kode etik ASN.
RAT merupakan orang tua Mario Dandy Satrio (MDS) yang menganiaya Cristalino David Ozora alias David Senin lalu (20/2) hingga koma. Kebiasaan Mario memamerkan kekayaan orang tuanya, termasuk mobil mewah, sebelum peristiwa penganiayaan ini mendorong publik untuk mendesak Kementerian Keuangan memeriksa harta kekayaan orang tua Mario yang bekerja di Ditjen Pajak yakni RAT.
KPK Telah Verifikasi Harta RAT
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan lembaganya telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan RAT. Menurutnya, RAT cukup kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, KPK telah mengirimkan tim ke Minahasa Utara dan Yogyakarta untuk mengecek aset milik RAT.
"Kita kirim tim ke Minahasa Utara, hasilnya kita bisa konfirmasi bahwa yang di medsos ada perumahan milik bersangkutan, iya. Tapi dalam bentuk saham di enam perusahaan senilai Rp 1,5 miliar," jelas Nainggolan.
Nainggolan menambahkan KPK juga bekerjasama dengan sejumlah lembaga untuk melakukan verifikasi terhadap laporan LHKPN yang dicurigai tidak jujur. Antara lain dengan pihak perbankan, Samsat untuk verifikasi kendaraan bermotor, bursa efek, dan asosiasi asuransi.
Namun, ia menjelaskan sistem LHKPN memiliki keterbatasan karena tidak ada sanksi pidana, melainkan hanya administratif dari atasan penyelenggara negara. Karena itu, sistem ini tidak memiliki daya paksa jika penyelenggara yang diduga bermasalah menolak diperiksa oleh KPK.
"Jadi di tengah keterbatasan seperti ini. Kita pikir baik kerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Sambil menunggu Undang-Undang Perampasan Aset nanti seperti apa," tambahnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah menyampaikan agar Kemenkeu menolak pengunduran RAT. Sebab, ia menduga pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) untuk menghindari proses di KPK yang sedang menelusuri asal usul kekayaannya.
Ia merujuk pada putusan Dewan Pengawas KPK yang menggugurkan sidang etik eks Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar setelah pengunduran dirinya. Dalam kasus Lili, persetujuan presiden atas permohonan pengunduran diri Lili membuat Dewan Pengawas KPK kehilangan obyek pemeriksaan.
"Pengunduran diri Rafael diduga untuk menghindari proses di KPK dalam rangka penulusuran asal usul kekayaannya. Saat ini KPK sedang menelurusi dan melakukan pengumpulan keterangan atas sumber kekayaan Rafael," jelas Boyamin kepada VOA, Minggu (26/2). [sm/em]
Forum