Tautan-tautan Akses

Kelompok HAM: Iran Kukuhkan Penjara Berjangka Waktu Lama terhadap 8 Umat Baha’i


Zabihollah Raoufi (69), warga Iran penganut Baha’i, dalam foto yang dirilis oleh kelompok HAM Iran (HRANA), 25 Juli 2018. (Foto: dok).
Zabihollah Raoufi (69), warga Iran penganut Baha’i, dalam foto yang dirilis oleh kelompok HAM Iran (HRANA), 25 Juli 2018. (Foto: dok).

Kelompok-kelompok HAM mengatakan pengadilan Iran telah mengukuhkan hukuman penjara dalam waktu lama terhadap delapan anggota kelompok agama minoritas Baha’i, yang selama puluhan tahun telah didiskriminasi oleh negara mayoritas berpenduduk Muslim-Syiah itu.

Dalam laporan yang dikeluarkan hari Kamis (26/7), Human Rights Activist News Agency HRANA mengatakan pengadilan banding di pusat kota Yazd mengukuhkan hukuman penjara terhadap enam laki-laki Baha’i dan satu perempuan Baha’i.

Laporan itu tidak merinci dakwaan terhadap ketujuh orang itu atau kapan pengadilan memastikan vonis mereka. Sebelumnya dalam laporan terpisah yang dikeluarkan HRANA, Rabu (25/7) merinci vonis terhadap seorang penganut Baha’i lain oleh pengadilan lain.

Iran menganggap Baha’i sebagai bid’ah, bukan agama. Kelompok-kelompok HAM mengatakan otorita berwenang secara rutin menangkap anggota-anggota kelompok itu yang diperkirakan berjumlah 300 ribu orang, karena mengekspresikan atau menjalankan keyakinan mereka. [em]

XS
SM
MD
LG