Kelompok-kelompok HAM mengatakan pengadilan Iran telah mengukuhkan hukuman penjara dalam waktu lama terhadap delapan anggota kelompok agama minoritas Baha’i, yang selama puluhan tahun telah didiskriminasi oleh negara mayoritas berpenduduk Muslim-Syiah itu.
Dalam laporan yang dikeluarkan hari Kamis (26/7), Human Rights Activist News Agency HRANA mengatakan pengadilan banding di pusat kota Yazd mengukuhkan hukuman penjara terhadap enam laki-laki Baha’i dan satu perempuan Baha’i.
Laporan itu tidak merinci dakwaan terhadap ketujuh orang itu atau kapan pengadilan memastikan vonis mereka. Sebelumnya dalam laporan terpisah yang dikeluarkan HRANA, Rabu (25/7) merinci vonis terhadap seorang penganut Baha’i lain oleh pengadilan lain.
Iran menganggap Baha’i sebagai bid’ah, bukan agama. Kelompok-kelompok HAM mengatakan otorita berwenang secara rutin menangkap anggota-anggota kelompok itu yang diperkirakan berjumlah 300 ribu orang, karena mengekspresikan atau menjalankan keyakinan mereka. [em]