Pengamat pasar modal dari UGM Yogyakarta, Yanuar Rizky, menilai ditundanya proses pembelian tujuh persen saham Newmont oleh pemerintah pusat hingga Mei akibat situasi yang tidak kondusif, membuat IPO (Initial Public Offering) Newmont yang ditargetkan dilakukan tahun ini kemungkinan besar akan gagal.
Tapi, ia menambahkan proses IPO lebih baik ditunda daripada tetap dipaksakan dengan hasil tidak optimal. Bahkan, ia berpendapat kekisruhan yang masih berlangsung antara pemerintah pusat dan daerah dapat dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh pihak terutama Newmont untuk benar-benar transparan dalam melakukan proses IPO nanti. Karena, tambahnya, masyarakat saat ini sudah lebih kritis dalam menilai berbagai persoalan.
Menurut Yanuar Rizky, pemerintah harus lebih dahulu menetapkan parameter yang jelas sebelum melaksanakan IPO atas Newmont. “Jangan bilangnya IPO, tapi kemudian (sahamnya) hanya diserap pihak tertentu.”
Yanuar menambahkan sebetulnya kekisruhan antara pemerintah pusat dan daerah soal pembelian tujuh persen saham Newmont tidak perlu terjadi, seandainya kedua pihak sama-sama memiliki niat positif.
"Pemerintah pusat mau menguasai suatu sumber energi, yang menurut daerah, adalah milik mereka," kata Yanuar. Inti masalahnya, menurut Yanuar, adalah pembagian hasil yang dipandang oleh daerah tidak adil, namun masalahnya, kemudian merembet ke hal-hal lain.
Yanuar berpendapat belajar pemerintah pusat dan daerah harus mengambil pelajaran dari dari proses pembelian saham Newmont yang ternyata tidak berjalan mulus, dengan mengubah pola pikir agar tidak membuat investor asing enggan menanamkan modal mereka di Indonesia.
“Pemerintah pusat harus bisa memastikan terciptanya keadilan, membagi devidennya ke daerah. Tapi, kalau dikuasai daerah juga jangan hanya bupatinya yang untung, masyarakatnya juga harus untung," tandas Yanuar.
Sebelumnya, salah seorang Komisaris Newmont, Kurtubi, juga khawatir proses IPO akan tertunda karena Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelumnya menyimpulkan perlunya situasi yang benar-benar kondusif untuk melakukan IPO. IPO baru akan jalan, tambah Kurtubi, kalau proses divestasi ini telah jelas dan tuntas.