Badan Reserse Kriminal Polri telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas dua pimpinan KPK Agus Raharjo dan Saut Situmorang. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan dalam SPDP itu disebutkan dua pimpinan KPK sebagai terlapor dan bukan sebagai tersangka.