Polda Metro Jaya akhir Mei lalu telah menetapkan Mohammad Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam perkara obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi dengan seorang perempuan yang kemudian diidentifikasi sebagai Firza Husein.
Dengan alasan beribadah Rizieq Shihab pergi ke Arab Saudi, tetapi setelah lebih dari satu bulan ia masih belum kembali, dan bahkan kini dikabarkan berada di Yaman. Mengingat telah mengirim pemanggilan dua kali, polisi bulan lalu menetapkan sosok kelahiran 1965 itu dalam daftar pencarian orang.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan hari Kamis (29/6) mengatakan pada wartawan, tidak ada intervensi dalam perkara hukum Rizieq karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
Polda Metro Jaya, tambah Iriawan, juga sedang bekerjasama dengan Biro Penyelidik Federal FBI untuk menelusuri akun anonim penyebar konten pornograsi Rizieq Shihab, yang diduga berasal dari Amerika Serikat.
"Hemat saya, saya mengimbau lebih baik hadapi. Urusan akan selesai, daripada membuang tenaga, energi, dan situasi yang tidak bagus. Ada pengerahan massa. Lebih baik segera datang dan mengikuti proses yang ada, ketentuan hukum yang ada diikutin, selesai juga. Karena bagaimana pun, apapun yang dilakukan, prosesnya ada. Proses hukum atau prises penyidikan terhadap yang bersangkutan harus dilakukan," kata Iriawan.
Iriawan menambahkan polisi sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus konten pornografi. Tiga pasal yang dikenakan terhadap Rizieq Shihab, yakni UU No.44/2008 tentang Pornografi, yaitu pasal 4, 6 dan 9.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, menilai polisi tidak transparan dalam melakukan penyelidikan atas kasus kliennya. Ia membandingkan dengan kasus penodaan agama dilakukan oleh mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, karena itu Eggi menilai telah terjadi diskriminasi terhadap Rizieq dan ini merupakan sebuah cacat hukum.
"Tidak ada transparansi. Harusnya gelar perkara itulah salah satu media untuk terjadinya proses transparansi, demokratisasi, dan terjadi akurasi (penetapan orang menjadi tersangka). Ini bagian dari rangkaian penyidikan. Karena penyidikan itu adalah serangkain tindakan penhyidik untuk membuat terang benderang tindak pidana dan kemudian meenentukan tersangkanya," kata Eggi.
Eggi menekankan polisi tidak bisa menegakkan undang-undang pornografi tanpa menggunakan undang-undang ITE. Karena itu, Eggi mempertanyakan kenapa polisi hanya memakai undang-undang pornografi untuk menjerat Rizieq Shihab dalam kasus obrolan mesum di WhatsApp.
Eggi juga mengingatkan polisi supaya tidak memaksakan perkara hukum karena dikhawatirkan akan memancing kerusuhan.
Namun Eggi tidak mengomentari kasus lain yang juga menjerat Rizieq Shihab selain pornografi, yaitu dugaan ujaran kebencian terhadap umat Hindu di Bali dan dugaan penghinaan terhadap Pancasila serta Presiden Soekarno. [fw/em]