Tautan-tautan Akses

Jokowi Bantah Isu Bansos untuk Korban Judi Online


Presiden Joko Widodo di sela-sela kunjungan kerjanya di Jawa Tengah pada Rabu (19/6) menegaskan pelaku dan korban judi online tidak akan diberi bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah. (BPMI Setpres)
Presiden Joko Widodo di sela-sela kunjungan kerjanya di Jawa Tengah pada Rabu (19/6) menegaskan pelaku dan korban judi online tidak akan diberi bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah. (BPMI Setpres)

Wacana bantuan sosial untuk korban judi online dibantah langsung oleh Presiden Joko Widodo. 

Presiden Joko Widodo menepis isu yang menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online. "Tidak ada (rencana itu). Tidak ada,“ jawabnya singkat usai meninjau bantuan pompa air di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6).

Isu tersebut menyeruak ke permukaan setelah sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online bisa mendapatkan bansos dari pemerintah.

Dalam perkembangannya, seperti dilansir Kompas.com, Muhadjir kemudian menegaskan bahwa yang menjadi sasaran pemberian bansos bukanlah para pelaku judi online, melainkan keluarga mereka yang terdampak.

Muhadjir menjelaskan bahwa perlu dibedakan antara pelaku dan korban. Pelaku yang dimaksud adalah para penjudi dan bandar judi online.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak, istri atau suami," ungkap Muhadjir.

Belakangan, dalam pertemuan dengan wartawan, Jokowi mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan Muhadjir. Jokowi menegaskan tidak ada program bansos untuk korban judi online.

Sebelumnya, Rabu (12/6) Jokowi mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak berjudi baik secara offline maupun online.

Menurutnya, alangkah lebih baik bila uang yang ada ditabung atau dijadikan modal usaha. Imbauan ini, katanya, bukan tanpa alasan, karena banyak hal buruk yang terjadi akibat judi.

“Sudah banyak terjadi. Karena judi harta benda habis terjual. Karena judi suami istri bercerai. Karena judi melakukan kejahatan, melakukan kekerasan bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa,” ungkap Jokowi.

Menurutnya judi bukan hanya mempertaruhkan uang atau sekedar permainan yang kerap dianggap “iseng-iseng berhadiah”. Judi, katanya, mempertaruhkan masa depan diri sendiri, dan keluarga.

Pemerintah, kata Jokowi, akan senantiasa berupaya memberantas judi online. Di akhir masa jabatannya, Jokowi sendiri akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang diketuai oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan setidaknya 2,1 juta situs judi online telah ditutup oleh pemerintah.

“Tetapi sekali lagi, judi online itu sifatnya transnasional, lintas negara, lintas batas dan lintas otorisasi. Sehingga salah satu pertahanan yang paling penting adalah pertahanan masyarakat kita sendiri, dan juga pertahanan pribadi kita masing-masing. Oleh karenanya saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online,” tegasnya.

PPATK: Perputaran Uang di Judi Online Lebih Besar dari Korupsi

Dihubungi oleh VOA, Kepala Biro Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengungkapkan peningkatan transaksi judi online di tanah air mulai tinggi sejak pandemi COVID-19. Menurutnya, dengan perangkat teknologi yang ada dan larangan masyarakat keluar rumah judi online semakin digandrungi.

“Pada tahun 2021 masih Rp57 triliun perputaran uang judi online di Indonesia. Pada 2022 meningkat menjadi Rp81 triliun lebih. Pada 2023 melonjak menjadi Rp327 triliun,” ungkap Natsir.

PPATK, katanya, mencatat perputaran uang yang terjadi di dalam judi online di Indonesia sejak tahun 2017 hingga kuartal-I 2024 mencapai kurang lebih Rp600 triliun.

Dengan tingginya nilai ini, menjadikan transaksi judi online tersebut lebih tinggi nilainya dibandingkan dengan tindak pidana korupsi. Hal ini, katanya, tercermin dari persentase laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima oleh PPATK yang menunjukkan bahwa tindak pidana pencucian uang lebih banyak berasal dari judi.

“Pencucian uang itu pengertiannya adalah upaya menyembunyikan hasil uang hasil kejahatan dari tindak pidana asal di mana disebutkan pada pasal 2 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana asal itu ada 26 tindak pidana asal, seperti korupsi, judi, ilegal mining, illegal logging, prostitusi dan lain-lain. Yang saya maksud tadi, lebih tinggi laporan keuangan transaksi mencurigakan yang berasal dari judi dibandingkan dengan korupsi,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa transaksi dari judi online di tanah air setidaknya mengalir ke 20 negara tetangga di ASEAN, seperti Kamboja, Filipina dan Thailand. “Total agregatnya (dari 20 negara ASEAN) Rp5 triliun lebih, saya tidak bisa rinci ke negara ini berapa, ke negara itu berapa, tidak bisa,” jelasnya.

Jokowi Bantah Isu Bansos untuk Korban Judi Online
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:10 0:00

Berdasarkan data di PPATK tahun 2023, setidaknya ada 3,2 juta warga yang bermain judi online. 80 persen dari jumlah tersebut, katanya bermain judi dengan nilai di bawah Rp100.000.

“Yang bermain judol (judi online, red) adalah mereka yang ikut melakukan judol dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp100.000-an). Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini lebih dari Rp 30 triliun,” jelasnya.

Pakar siber Pratama Pershada menyambut baik pembentukan satgas pemberantasan judi online oleh pemerintah, karena selama ini ia melihat tidak ada kerja sama yang baik antar kementerian atau lembaga dalam upaya memberantas judi online.

Seorang jurnalis AFP memperhatikan situs judi online di Washington DC, 17 Januari 2019. (Foto: Eric Baradat/AFP/ilustrasi)
Seorang jurnalis AFP memperhatikan situs judi online di Washington DC, 17 Januari 2019. (Foto: Eric Baradat/AFP/ilustrasi)

“Diharapkan dengan dibentuknya satgas judi online akan mempercepat pemberantasan judi online di Indonesia karena seluruh pihak dapat bahu-membahu memberantas judi online, karena judi online tidak dapat diberantas hanya oleh satu kementerian atau lembaga namun perlu kerjasama dari berbagai kementerian dan lembaga untuk melakukan pemblokiran situs, pemblokiran rekening, pelacakan transaksi keuangan, serta penangkapan orang yang menjadi operator maupun influencer dari judi online,” ungkap Pratama.

Selain itu, ia menekankan pemblokiran situs judi online yang selama ini dilakukan tidak cukup efektif. Ia menjelaskan, pemblokiran tersebut tidak bisa hanya sekedar memblokir url dan web landing page dari situs judi online. Pemblokiran tersebut juga harus dilakukan terhadap IP addres dari server permainan judi online.

“Sehingga meskipun alamat url diubah namun jika IP address-nya tidak diblok, dengan mudah operator judi online akan mengganti url yang sudah diblok dengan url baru sehingga web landing page judi online akan kembali bisa diakses menggunakan url yang baru,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya pemerintah harus bekerja sama dengan provider penyedia layanan internet dan platform-platform media sosial untuk melakukan pemblokiran terhadap link (tautan. red) permainan judi online. Ia meyakini cara ini akan membantu mengurangi akses masyarakat ke situs-situs judi online. [gi/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG