Perwakilan hukum Jerman, Selasa (30/4), menyambut baik keputusan International Court of Justice (ICJ), yang menolak mengeluarkan tindakan darurat untuk menghentikan ekspor senjata Jerman ke Israel.
Berbicara setelah sidang di pengadilan di Den Haag, Tania von Uslar-Gleichen mengatakan Jerman telah melakukan pendekatan terhadap konflik antara Israel dan Hamas "sebaik mungkin dalam kerangka hukum internasional". Namun, ICJ tidak memenuhi permintaan Jerman untuk membatalkan kasus itu, sehingga kasus tersebut dapat dilanjutkan.
Nikaragua menuduh Jerman melanggar hukum kemanusiaan internasional dan Konvensi Genosida 1948 dengan terus memasok senjata ke Israel setelah hakim ICJ memutuskan pada Januari bahwa kemungkinan Israel melanggar beberapa hak yang dijamin berdasar konvensi genosida dalam serangannya di Gaza.
Von Uslar-Gleichen mengatakan Jerman akan terus menolak argumen Nikaragua dan kasus tersebut “benar-benar keliru.”
Duta Besar Nikaragua untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Carlos Jose Arguello Gomez mengatakan meskipun permintaan negaranya untuk tindakan darurat belum dikabulkan, kasus ini akan "membuat semua orang waspada untuk menyadari kewajiban mereka".
Sekitar 20 pengunjuk rasa di luar pengadilan mengatakan mereka “terpukul” dan “sangat kecewa” atas putusan ICJ. [ka/jm]
Forum