Setidaknya ratusan tenaga masyarakat dilibatkan dalam kegiatan 'sorlip' surat suara ini. Kegiatan ini diharuskan selesai pada tanggal 15 Januari mendatang, untuk kemudian didistribusikan ke masing-masing daerah pemilihan di seluruh penjuru tanah air.
Dalam Pemilu 2024, setiap pemilih harus mencoblos lima surat suara yang berbeda. Kelima surat itu masing-masing akan digunatakn untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD RI, anggota DPR RI, anggota DPRD tingkat Provinsi dan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.