Tautan-tautan Akses

Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers Berkomitmen Pastikan Media Jaga Independensi


ILUSTRASI - Pelaksanaan pemilu di TPS 01 Cibinong, Bogor, 27 Juni 2018. (Foto: Ahadian Utama/VOA)
ILUSTRASI - Pelaksanaan pemilu di TPS 01 Cibinong, Bogor, 27 Juni 2018. (Foto: Ahadian Utama/VOA)

Dewan Pers berkomitmen memastikan agar media dan jurnalis di Indonesia tetap bekerja secara profesional dan kredibel pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang. 

Pemilihan umum serentak tinggal setahun lagi dan berita-berita seputar politik tahun ini semakin menguat. Menghadapi pesta demokrasi lima tahunan itu, Dewan Pers menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menjaga agar media berlaku profesional dan independen.

Komitmen itu dinilai penting karena belajar dari pengalaman ketika pemilu tahun 2014 dan 2019, tidak independennya sebagian media ikut memecah belah masyarakat.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana kepada VOA seusai diskusi mengenai “Pers dan Pemilu Serentak 2024” yang berlangsung di Jakarta, Kamis (26/1), mengatakan independensi sebuah media di Indonesia sangat dipengaruhi oleh beberapa variabel.

"Pertama, kompetensi dari jurnalis itu sendiri. Kedua, bagaimana seorang jurnalis itu menghadapi tekanan dari berbagai kepentingan. Ketiga, bagaimana kekuatan pemilik kepentingan untuk menekan redaksi (newsroom). Kalau kuat pengaruh tersebut, maka independensi akan pudar di ranah-ranah redaksi," kata Yadi.

Yang perlu diperhatikan, tambah Yadi, adalah intervensi kekuatan politik ke dalam redaksi. Jika campur tangan tersebut dapat ikut mempengaruhi editorial maka keterbelahan dalam ruang redaksi tak terhindarkan, dan dampaknya ikut mempengaruhi masyarakat. Saat ini tercatat ada 47 ribu media di tingkat lokal dan nasional, di mana 90 persennya adalah media online.

Yadi menegaskan urgensi menegakkan kode etik jurnalis yang sudah ada dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu Dewan Pers bulan lalu mengeluarkan surat edaran yang menggarisbawahi peran penting wartawan dan media, serta seruan untuk bersikap independen atau mengundurkan diri.

Untuk menekankan pentingnya menegakkan kode etik ini Dewan Pers akan safari ke 34 provinsi untuk mendidik media, dan sekaligus masyarakat agar dapat mengawasi dan mengontrol media.

Saat pemilu tahun 2019, ada 626 kasus pers yang masuk ke Dewan Pers. Dari jumlah itu 522 sudah berhasil diselesaikan.

Pada tahun 2022 lalu, terdapat 691 kasus masuk ke Dewan Pers, yang 98 persen melibatkan media online. Kasus yang dilaporkan berupa berita bohong, fitnah, tidak melakukan konfirmasi, membunuh karakter, dan yang terburuk adalah media online yang dipakai untuk provokasi seksual.

Direktur Utama Tempo Media Group Arif Zulkifli menjelaskan ada tiga hal yang membuat sebuah media profesional, yakni independensi, objektifitas, dan netralitas. "Independen itu artinya kebijakan-kebijakan redaksi terhadap sebuah berita itu murni diambil hanya oleh redaksi. Independensi redaksi itu dari pemred (pemimpin redaksi), dari pemilik, dari parpol, kekuatan lain di luar itu, dari pemerintah. Jadi dia harus independen," ujar Arif.

Pemimpin redaksi sekali pun, tambah Arif, tidak boleh memaksakan sebuah berita dipublikasikan. Keputusannya harus dilakukan secara egaliter, bersama-sama dalam redaksi. Wartawannya sendiri juga harus independen.

Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers Berkomitmen Pastikan Media Jaga Independensi
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:59 0:00

Meskipun objektivitas media, dalam arti sebuah berita harus diproduksi secara objektif dan tidak mengaburkan fakta, dapat dicapai; namun ia mengakui bahwa netralitas dalam jurnalisme itu ilusi.

Arif menyebutkan era reformasi membuka peluang bagi siapa saja untuk membuat media. Berbeda dengan era Orde Baru di mana semua media harus memiliki izin, yang proses pengurusannya sangat rumit. Persoalannya kini adalah bagaimana pemilik media yang berasal dari beragam latar belakang itu menjaga kredibilitasnya.

Hal senada ditegaskan Pemimpin Redaksi Kompas Sutta Dharmasaputra, yang menilai musuh besar media saat ini adalah pemodal dan penguasa.

"Kunci utamanya itu menurut saya independen. Jadi sejauh mana peraturan atau apapun yang mempengaruhi independensi redaksi, di situlah yang harus direvisi. Apakah pemilik modalnya mempengaruhi independensi redaksinya? Ketika mempengaruhi, harus direvisi. Apakah kedekatan dengan penguasa itu mempengaruhi iendependensi redaksinya? Ternyata mempengaruhi, di situlah harus direvisi," tutur Sutta.

Ketika media tidak dapat menjaga independensinya, maka media tidak berbeda dengan jurnalisme warga yang bisa dilakukan oleh siapa pun juga.

Merujuk pada Kompas, Sutta mengatakan ketika ada wartawan di surat kabar terkemuka itu terlibat dalam partai politik, ia akan diberi kesempatan untuk memilih tetap bekerja dan melepaskan jabatannya di partai politik, atau berhenti. Hal seperti ini diharapkan dapat tetap menjaga independensi media. [fw/em]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG