Tautan-tautan Akses

Jaminan Produk Halal akan Diundangkan, KADIN Keberatan


UU Jaminan Produk Halal akan diberlakukan untuk produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik (foto: ilustrasi).
UU Jaminan Produk Halal akan diberlakukan untuk produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik (foto: ilustrasi).

Setelah pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia atau MUI memberlakukan sertifikasi produk halal maka selanjutnya dalam waktu dekat Rancangan Undang-Undang atau RUU Jaminan Produk Halal akan disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Menteri Agama, Nazaruddin Umar berpendapat bahwa Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan sangat membantu masyarakat sebagai konsumen jika menghadapi suatu persoalan dengan produk yang dibeli. Undang-Undang Jaminan Produk Halal tersebut akan diberlakukan untuk produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik.

Kepada pers di Jakarta, Rabu, Nazaruddin Umar menjelaskan bahwa Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan menjadi acuan hukum bagi masyarakat jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Menurut Nazaruddin Umar, posisi masyarakat akan sangat kuat dibanding saat menyelesaikan sebuah persoalan tanpa landasan hukum yang berlaku.

“Kita berharap dengan undang-undang ini nanti lahir maka ada dasar hukum untuk melakukan tindakan, kalau sekarang kan nggak ada, jadi lebih hanya sekedar himbauan moral tapi nanti kalau sudah diundangkan kan ada unsur-unsur pidananya tentu kan,” ujar Nazaruddin Umar.

Namun, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Hariyadi Sukamdani berpendapat Kadin bersama berbagai asosiasi dengan tegas menolak sertifikasi jaminan produk halal diwajibkan melalui undang-undang.

Menurutnya aturan terkait sertifikasi halal seharusnya bersifat sukarela. Kadin ditegaskannya khawatir jika diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal maka akan berdampak negatif bagi sektor usaha kecil dan menengah atau UKM dengan keterbatasan UKM dari segi sumber daya manusia dan keuangan karena sertifikasi halal yang diwajibkan akan dikenakan biaya mahal.

Hariyadi Sukamdani mengatakan, “Mereka banyak yang belum tersosialisasi atau sadar mengenai dampak daripada penerapan undang-undang jaminan produk halal ini dilakukan sebagai mandatori atau diwajibkan, yang tidak kalah pentingnya juga adalah pendapat dari masing-masing tenaga ahli yang terkait dengan masalah audit, itu juga perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa auditnya untuk hal-hal ini juga tidak sesimpel apa yang dibayangkan oleh sebagian besar dari anggota DPR"

Semula RUU Jaminan Produk Halal akan disahkan menjadi undang-undang pada akhir Oktober 2011 namun ditunda karena berbagai alasan. Dalam undang-undang tersebut nantinya setiap produk diwajibkan melalui proses jaminan halal sebelum dipasarkan dan berlaku selama lima tahun. Setelah masa berlaku habis maka proses dilakukan kembali. Aturan-aturan seperti itulah yang dikeluhkan pelaku usaha karena membutuhkan banyak biaya.

Sementara itu, pemerintah dan DPR sedang membahas dimugkinkannya bagi usaha kecil untuk bebas dari berbagai pungutan biaya sertifikasi halal namun untuk usaha menengah dan besar akan dipungut biaya yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

XS
SM
MD
LG