Tautan-tautan Akses

Istri Korban UU ITE Desak Presiden Berikan Amnesti


Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi saat di Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 2 September 2021 (Tangkapan Layar/YouTube Changeorg Indonesia).
Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi saat di Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 2 September 2021 (Tangkapan Layar/YouTube Changeorg Indonesia).

Keluarga Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi yang divonis melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendesak presiden memberikan amnesti untuk Saiful.

Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi bersama keluarga mendatangi Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani eksekusi hukuman pada Kamis (2/9/2021). Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful tiga bulan penjara karena dinyatakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE pada April 2020. Penyebabnya, ia mengkritik hasil penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala pada 2019 melalui grup Whatsapp.

Saiful mendorong pemerintah merevisi pasal-pasal karet dalam UU ITE. Ia beralasan pasal tersebut bisa menyasar semua kalangan seperti buruh, jurnalis, dan akademisi. "Hari ini kita datang memenuhi panggilan eksekusi kami. Sesuatu yang tentu saja sangat mengecewakan dan menyedihkan, tapi sebagai warga negara yang patuh hukum, kita semua tentu harus menerima ini," tutur Saiful Mahdi dalam siaran daring melalui akun YouTube Changeorg Indonesia, Kamis (2/9/2021).

Istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty (Tangkapan Layar: YouTube Changeorg Indonesia).
Istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty (Tangkapan Layar: YouTube Changeorg Indonesia).

Sementara istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty, mengatakan keluarga sempat berharap Hakim Agung akan mempertimbangkan Keputusan Bersama Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang implementasi pasal tertentu UU ITE. Apalagi, kata dia,saksi ahli dari Kominfo saat itu yakni Henri Soebiakto menjelaskan pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak bisa diajukan dalam kasus Saiful. Namun, keluarga mengaku kecewa setelah permohonan kasasi Saiful ditolak Mahkamah Agung pada 29 Juni 2021.

"Hari ini keluarga Saiful Mahdi, cukup keluarga kami yang merasakan menjadi korban UU ITE. Semoga setelah ini tidak ada keluarga lain, anak-anak lain yang harus merasa ayahnya masuk jeruji karena pasal karet ini," ujar Dian Rubianty.

Dian menagih pemerintah agar melaksanakan keputusan bersama tentang implementasi UU ITE yang telah diteken kementerian lembaga sehingga tidak ada lagi korban pasal karet UU tersebut.

Selain itu, keluarga korban juga meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Kendati demikian, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan belum ada prosedur lengkap mengenai tata cara dan lama proses pengajuan amnesti. Ia menerangkan untuk mengajukan amnesti harus melalui lobi-lobi kepada Kemensesneg, Kemenkumham, DPR dan tekanan publik. Karena itu, menurutnya perlu dukungan dari masyarakat luas agar presiden mau memberikan amnesti.

Istri Korban UU ITE Desak Presiden Berikan Amnesti
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:27 0:00

"Cara negara konsisten dalam bentuk pengakuan kesalahan membuat Undang-undang adalah dengan cara tidak meneruskan eksekusi dan mengabulkan permohonan amnesti yang diajukan Saiful Mahdi," kata Isnur.

Isnur menjelaskan pengakuan pemerintah bahwa ada persoalan dalam UU ITE terlihat dengan dikeluarkannya Keputusan Bersama tentang implementasi pasal tertentu UU ITE.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Istana Presiden terkait permohonan amnesti Saiful Mahdi. [sm/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG