Tautan-tautan Akses

Mahkamah Agung Israel Ijinkan Kremasi Perempuan Transgender


Ketua Mahkamah Agung Israel, Miriam Naor (foto: Wikipedia).
Ketua Mahkamah Agung Israel, Miriam Naor (foto: Wikipedia).

Sebelum bunuh diri awal bulan ini, May Peleg - perempuan transgender Israel - menulis surat wasiat bahwa ia ingin dikremasi, yang dilarang dalam ajaran Yahudi.

Mahkamah Agung Israel hari Rabu (25/11) memutuskan jenazah seorang perempuan transgender Israel yang meninggal akibat bunuh diri akan dikremasi, meskipun keluarganya yang ultra-Orthodoks menolak hal itu.

Sebelum bunuh diri awal bulan ini, May Peleg menulis surat wasiat bahwa ia ingin dikremasi, yang dilarang dalam ajaran Yahudi. Keluarganya yang sangat relijius membawa surat wasiat itu ke pengadilan, yang kemudian berpihak pada keluarga Peleg.

Putusan mahkamah agung yang membela keinginan Peleg ditentang pihak keluarga, yang menginginkan pemakaman menurut adat Yahudi. Putusan ini membuat hukum agama bertentangan dengan hak-hak individu, dan menunjukkan pertentangan antara sikap warga Yahudi pada umumnya dengan orientasi liberal mereka. Para rabbi Yahudi berwenang mengatur cara-cara pemakaman warga Yahudi, meskipun ada sebuah krematorium yang dibolehkan beroperasi secara diam-diam.

Peleg – yang berusia 31 tahun – dibesarkan di lingkungan masyarakat ultra-Orthodoks yang konservatif, yang membenci warga gay dan transgender, dan terasing dari keluarganya. Peleg adalah aktivis LGBT yang terkemuka di Israel dan tindakan bunuh dirinya menimbulkan kesedihan mendalam. [em/ii]

XS
SM
MD
LG