Parlemen Irlandia hari Rabu (7/9) memutuskan untuk naik banding atas putusan Komisi Eropa bahwa Irlandia harus memungut pajak sebesar US$15 juta dari raksasa teknologi Apple.
Keputusan parlemen yang diambil dengan perbandingan suara 93 lawan 36 itu menyusul perdebatan hangat dimana Perdana Menteri Enda Kenny mengatakan, keputusan Komisi Eropa itu tidak bisa diberlakukan. Menurutnya, Irlandia telah menjalankan semua peraturan hukum yang menyangkut perpajakan atas perusahaan Apple milik Amerika itu.
Namun Komisi Eropa minggu lalu mengatakan, Apple mendapat perlakuan pajak yang sangat menguntungkan, yang praktis bisa dikatakan semacam subsidi dari pemerintah, suatu hal yang dinyatakan terlarang menurut peraturan Uni Eropa.
Keputusan Irlandia untuk menentang Uni Eropa mencerminkan keprihatinan bahwa memungut jumlah pajak yang sangat besar akan menjauhkan investasi internasional yang merupakan bagian paling penting perekonomian Irlandia.
Pemerintah Irlandia mengatakan Apple telah membayar penuh semua pajaknya dari tahun 2004 sampai tahun 2014, dan membantah bahwa perusahaan elektronik itu mendapat “perlakuan khusus.”
Komisi Eropa mengatakan, Apple hanya membayar pajak perusahaan sebesar 0,005 persen dari keuntungan yang diperolehnya di Eropa pada tahun 2014, yang berarti Apple hanya membayar pajak 50 Euro untuk tiap juta Euro keuntungannya. [isa/sp]