Tautan-tautan Akses

Iran Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Trump


Iran telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan meminta bantuan Interpol untuk menahan Presiden Donald Trump dan puluhan orang lainnya yang diyakini Teheran melangsungkan serangan yang menewaskan jenderal Jenderal Qassem Soleimani di Baghdad, Irak. (Foto: ilustrasi).
Iran telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan meminta bantuan Interpol untuk menahan Presiden Donald Trump dan puluhan orang lainnya yang diyakini Teheran melangsungkan serangan yang menewaskan jenderal Jenderal Qassem Soleimani di Baghdad, Irak. (Foto: ilustrasi).

Iran telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan meminta bantuan Interpol untuk menahan Presiden Donald Trump dan puluhan orang lainnya yang diyakini Teheran melangsungkan serangan pesawat nirawak yang menewaskan seorang jenderal Iran di Baghdad, Irak, kata seorang jaksa Iran, Senin (29/6).

Meski Trump menghadapi kemungkinan sangat kecil untuk ditangkap, tuduhan itu menegaskan ketegangan yang terjadi antara Iran dan AS sejak Trump secara sepihak mundur dari kesepakatan nuklir Teheran dengan negara-negara besar dunia.

Kantor berita pemerintah Iran, IRNA, mengatakan, jaksa Teheran Ali Alqasimehr mengatakan, Trump dan lebih dari 30 orang lainnya, yang dituduh Iran terlibat dalam serangan 3 Januari lalu yang menewaskan Jenderal Qassem Soleimani di Baghdad, menghadapi dakwaan pembunuhan dan terorisme.

Alqasimehr tidak menyebutkan nama-nama lain yang didakwa selain Trump, namun menegaskan bahwa Iran akan terus memproses Trump di pengadilan bahkan setelah masa jabatan kepresidenannya berakhir. Interpol, yang berbasis di Lyon, Perancis, belum mengeluarkan pernyataan terkait permintaan Iran.

Alqasimehr juga dikutip mengatakan agar Interpol mengeluarkan pemberitahuan merah bagi Trump dan puluhan orang lain itu. Pemberitahuan merah merupakan perintah penangkapan tingkat tertinggi yang dikeluarkan Interpol.

Pihak-pihak berwenang setempat biasanya melakukan penangkapan atas nama negara yang mengajukan permohonan itu. Pemberitahuan itu tidak bisa memaksa negara untuk menangkap dan mengekstradisi tersangka, namun bisa membatasi keleluasaan bergerak tersangka. [ab/uh]

XS
SM
MD
LG