Tautan-tautan Akses

Iran Jatuhkan Hukuman terhadap Pebisnis AS dan Ayahnya


Siamak Namazi (Foto: dok).
Siamak Namazi (Foto: dok).

Siamak Namazi ditahan pada Oktober 2015 oleh Korps Garda Revolusi Islam, sewaktu ia mengunjungi keluarganya di Iran, sementara ayahnya, mantan pejabat UNICEF, ditangkap Februari 2016.

Kejaksaan Iran hari Selasa (18/10) mengatakan seorang pebisnis Amerika keturunan Iran dan ayahnya yang berusia 80 tahun masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena melakukan tindakan mata-mata.

Kantor berita Mizan mengumumkan bahwa Siamak Namazi dan ayahnya Baquer – yang sama-sama memiliki dwi-kewarganegaraan – divonis “bekerjasama dengan pemerintah Amerika yang bermusuhan”.

Keduanya tidak mendapat akses bantuan konsuler karena Iran memang tidak mengakui dwi-kewarganegaraan.

Siamak Namazi ditangkap bulan Oktober 2015 lalu oleh Pengawal Revolusi Iran ketika mengunjungi keluarganya di Iran. Ayahnya – yang juga mantan perwakilan UNICEF dan pernah menjabat sebagai gubernur propinsi Khuzestan di bawah pemerintahan Syah Iran yang didukung Amerika – ditangkap bulan Februari 2016.

UNICEF hari Selasa (18/10) menyampaikan kekecewaan atas penangkapan itu. “Baquer telah bekerja tanpa kenal lelah demi anak-anak dalam bidang apapun, yang kerapkali berada dalam kondisi sangat sulit,” ujar pernyataan UNICEF.

“Ia layak mendapatkan masa pensiun yang damai,” tambah pernyataan UNICEF itu.

Pernyataan itu juga menunjukkan keprihatinan atas kesehatan Baquer dengan mengatakan pada usia seperti itu seharusnya ia dibebaskan “dengan pertimbangan kemanusiaan”.

Menurut kantor berita FARS, empat orang lainnya juga divonis melakukan tindakan mata-mata bersama Siamak dan Baquer Namazi. Antara lain Nizar Zaka, warga asal Lebanon yang memiliki ijin penduduk tetap Amerika, yang juga dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Ia ditangkap bulan November 2015 dan dituduh “memiliki hubungan dekat dengan komunitas inteljen Amerika”. [em/al]

XS
SM
MD
LG