Membuat dan menyebarkan “deepfake” bernuansa seksual yang eksplisit akan menjadi pelanggaran pidana di Inggris, kata pemerintah pada Selasa (7/1). Kebijakan ini diluncurkan untuk menanggulangi lonjakan penyalahgunaan teknologi semacam itu, yang umumnya menargetkan perempuan dan anak perempuan.
“Deepfake” merupakan video, foto, atau rekaman suara yang diciptakan melalui kecerdasan buatan sehingga terkesan nyata. Teknologi tersebut bisa digunakan untuk mengubah konten pornografi menjadi seolah-olah melibatkan sosok orang lain.
Inggris telah mengatur bahwa penerbitan foto atau video intim tanpa persetujuan dengan maksud menyebabkan penderitaan—sering disebut sebagai “revenge porn”—merupakan tindak pidana sejak 2015. Namun, undang-undang tersebut belum mencakup penggunaan gambar palsu.
Data dari lembaga pendukung korban revenge porn yang berbasis di Inggris menunjukkan bahwa pelecehan berbasis gambar melalui deepfake meningkat lebih dari 400% sejak 2017.
Melalui pidana baru yang akan diatur oleh pemerintah, pelaku dapat dikenai tuntutan dan menghadapi proses hukum baik untuk pembuatan maupun penyebaran gambar tersebut.
“Tidak ada pembenaran apa pun untuk membuat deepfake bernuansa seksual eskplisit seseorang tanpa persetujuan,” ujar Kementerian Kehakiman dalam pernyataan resminya.
Pemerintahan Konservatif sebelumnya, yang kalah dari Partai Buruh pada Juli, pernah mengumumkan rencana serupa untuk mempidanakan konten deepfake seksual eksplisit. Usulan itu mengatur ancaman denda hingga penjara bagi pelakunya.
Kementerian Kehakiman menyatakan rincian lebih lanjut tentang pidana baru ini akan disampaikan dalam waktu dekat. Pemerintah juga akan menambahkan aturan baru terkait pengambilan foto intim tanpa persetujuan dan pemasangan perangkat yang ditujukan untuk melakukan pelanggaran semacam itu. Pihak yang terbukti bersalah bisa diancam hukuman penjara hingga dua tahun.
“Bentuk seksisme yang merendahkan dan menjijikkan ini tidak boleh menjadi hal yang dinormalisasi,” kata Menteri Urusan Korban, Alex Davies-Jones.
Menteri Teknologi Margaret Jones mengatakan bahwa platform teknologi yang menampung gambar-gambar pelecehan semacam itu akan diawasi lebih ketat dan berpotensi menghadapi sanksi berat.
“Pelecehan citra intim adalah keadaan darurat nasional yang menimbulkan kerugian signifikan dan berkepanjangan bagi perempuan dan anak perempuan, yang kehilangan kendali atas jejak digitalnya di tengah kemunculan misogini daring,” ujar aktivis Jess Davies.
Aturan baru ini akan dimasukkan ke dalam RUU Kejahatan dan Kepolisian, yang akan diajukan ke parlemen. Tanggal pembahasan belum ditetapkan. [th/lt]
Forum