Pengadilan di kota Batam, hari Selasa (3/11), menjatuhkan hukuman masing-masing 2,5 bulan penjara kepada dua wartawan televisi Inggris karena melanggar peraturan imigrasi, bekerja dengan visa turis.
Neil Bonner dan Rebecca Prosser ditangkap bulan Mei lalu di Batam, sewaktu sedang membuat film dokumenter mengenai perompakan di Selat Malaka.
Mereka sedang merekam rekonstruksi peristiwa perompakan di lepas pantai pulau Serapat di dekat Batam, dan tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang sah, termasuk visa wartawan, kata Bani Ginting, jaksa yang menuntut hukuman lima bulan penjara.
Pemerintah Indonesia telah berjanji akan melonggarkan ketentuan visa bagi media internasional sejak Presiden Joko Widodo menjabat tahun lalu. Namun, wartawan asing masih perlu mengajukan permohonan visa khusus. Perlu waktu berminggu-minggu untuk menentukan permohonan visa semacam itu ditolak atau diterima.
Bonner dan Prosser bekerja untuk Wall to Wall, perusahaan berbasis di London yang memproduksi film dokumenter yang didanai oleh National Geographic itu. Keduanya dikenai tahanan rumah selama empat bulan sebelum dipindahkan ke penjara di Batam pada bulan September. Pengadilan mereka dimulai bulan lalu.
Selain hukuman penjara, mereka dikenai denda masing-masing Rp25 juta. Hukuman maksimal bagi pelanggaran visa adalah lima tahun penjara.
Keduanya memutuskan tidak akan mengajukan banding, tetapi para jaksa masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan hukuman yang lebih lama.
Pengacara kedua terdakwa, Aristo Pangaribuan, mengatakan, kliennya akan bebas hari Jumat kecuali jika jaksa naik banding. [uh]