Tautan-tautan Akses

Indonesia Usahakan Larangan Bagi Organisasi Terkait ISIS


Tokoh ISIS Indonesia, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman saat tampil di pengadilan di Jakarta, di mana hakim menjatuhkan vonis mati kepadanya, 22 Juni 2018 lalu. (Foto: dok).
Tokoh ISIS Indonesia, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman saat tampil di pengadilan di Jakarta, di mana hakim menjatuhkan vonis mati kepadanya, 22 Juni 2018 lalu. (Foto: dok).

Pemerintah Indonesia telah meminta sebuah pengadilan untuk menyatakan Jemaah Anshorut Daulah (JAD), jaringan militan yang terkait dengan ISIS, sebagai organisasi terlarang dengan harapan bisa menutup aliran dana dan dukungan.

JAD, yang merupakan jaringan lebih dari 20 organisasi ekstremis, telah dituding mendalangi sejumlah serangan di Indonesia dan dinyatakan sebagai organbisasi teroris oleh AS tahun lalu.

Ketua jaksa penuntut Heri Jerman, mengatakan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/7), pernyataan bahwa kelompok itu ilegal akan memungkinkan diberlakukannya tindakan polisi yang lebih keras terhadap organisasi itu. Ia mengatakan, dengan pernyataan itu pula, dana dan properti yang dimiliki organisasi itu dapat disita, dan para anggotanya yang tidak secara aktif terlibat dapat ditangkap.

Ulama radikal yang mendirikan JAD, Aman Abdurrahman, divonis hukuman mati bulan lalu karena dinyatakan terbukti memprovokokasi sejumlah serangan, termasuk serangan bom tahun 2016 di sebuah kedai Starbucks di Jakarta. [ab/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG