Pemerintah telah menghukum tembak mati lima warga asing dan satu perempuan warga negara Indonesia yang dipidana atas penyelundupan narkoba sebagai upaya menumpas perdagangan narkoba yang sedang meningkat.
Empat laki-laki asal Brazil, Malawi, Nigeria dan Belanda serta perempuan itu dieksekusi Sabtu tengah malam (17/1), beberapa kilometer dari sebuah penjara dengan tingkat keamanan maksimal di Nusa Kambangan.
Satu perempuan dari Vietnam dieksekusi di Boyolali, menurut juru bicara kantor Kejaksaan Agung Tony Spontana.
Jenazah mereka lalu diangkut dengan ambulans Minggu dini hari untuk dikubur atau dikremasi sesuai permintaan kerabat dan kedutaan asing perwakilan mereka.
Presiden Joko Widodo Desember menolak grasi bagi para terpidana itu meskipun diminta langsung oleh pemimpin negara asal mereka.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan tidak ada keringanan bagi pedagang narkoba dan berharap hukuman mati itu akan memiliki efek jera. Ia menambahkan presiden juga tidak akan memberikan grasi bagi 64 terpidana narkoba lain yang telah divonis hukuman mati.
Jaksa Agung mengatakan 40 hingga 50 orang tewas setiap hari akibat narkoba di Indonesia, menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN).
Perdagangan narkoba telah menyebar ke banyak wilayah, katanya, termasuk desa-desa terpencil dimana korbannya adalah orang muda.
Indonesia telah menjadi pasar terbesar di Asia Tenggara dengan 45 persen dari total peredaran narkoba di kawasan tersebut, kata Jaksa Agung. Lebih dari 138 orang kini menanti hukuman mati, kebanyakan dalam kasus narkoba, dan sekitar sepertiganya adalah orang asing menurut kantor berita Associated Press.