Pemerintah Indonesia mencatat pernyataan Australia yang menyatakan tidak memindahkan kedutaan Australia ke Yerusalem dan mendukung prinsip solusi dua negara, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina, demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Indonesia menanggapi pernyataan Perdana Menteri Australia Scott Morrison, sebagaimana diterima VOA, Sabtu pagi (15/12).
“Indonesia menegaskan kembali bahwa isu Yerusalem merupakan salah satu dari enam isu yang harus dinegosiasikan dan diputuskan sebagai bagian akhir perdamaian komprehensif antara Palestina dan Israel, dalam kerangka solusi dua negara,” kata Kemenlu dalam pernyataannya.
Kedutaan Australia Pindah Jika Ada Solusi Damai
Perdana Menteri Australia Scott Morrison pada Sabtu mengatakan pemerintahnya telah memutuskan untuk mengakui secara resmi wilayah Yerusalem Barat sebagai Ibu Kota Israel. Tetapi, Australia tidak akan memindahkan kedutaan besar mereka hingga tercapai penyelesaian damai antara Israel dan Palestina.
Dalam pidatonya Morrison mengatakan Australia baru akan mengakui Yerusalem Timur sebagai Ibu Kota Palestina, jika telah tercapai solusi dua negara. Selama hal itu belum tercapai maka Kedutaan Besar Australia tidak akan dipindahkan dari Tel Aviv ke lokasi lain.
Australia Ubah Kebijakan Soal Israel?
Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia Prof. Dr. Hikmahanto Juwana menilai pernyataan Morrison itu sekedar “mengamankan posisinya dimata konstituen” dan sekaligus di mata Indonesia.
“Pernyataan ini hendak mengesankan seolah ada pergeseran dari kebijakan sebelumnya yang hendak memindahkan kedutaan besar Australia dari Tel Aviv ke Yerusalem,” ujar Hikmahanto.
Indonesia, ujar Hikmahanto, harus mencermati dengan serius strategi Morrison yang membedakan sikapnya terhadap Yerusalem barat – wilayah yang dijadikan ibu kota oleh Israel,dan Yerusalem timur, tempat kota suci tiga agama berada.
Menurut Hikmahanto, pernyataan Morrison tersebut seolah menyampaikan pesan bahwa Australia tetap menghormati resolusi PBB dan sikap Indonesia yang menyatakan kota suci tiga agama tetap merupakan wilayah yang berada dibawah PBB.
“Taktik politik Morisson tentunya harus disikapi oleh Indonesia dengan tidak mengubah kebijakan untuk tidak menandatangani perjanjian perdagangan,” kata Hikmahanto.
“Pesan yang harus disampaikan Indonesia kepada Australia adalah tidak seharusnya Australia menyetujui tindakan Israel menjadikan Yerusalem sebagai ibu kota negara, yang sebelumnya adalah Tel Aviv,” tambah pakar hubungan internasional ini.
Australia Pilih Yerusalem untuk Kantor Pertahanan
Penilaian Hikmahanto bisa jadi benar mengingat di bagian pidatonya Morrison mengatakan meski pun pemindahan kedutaan besar itu ditunda, pemerintah Australia akan tetap mendirikan kantor urusan pertahanan dan perdagangan di Yerusalem.
Pemerintah Australia juga mulai mencari lokasi yang tepat bagi kedutaan besar mereka kelak.
Pemerintah Indonesia, dalam pernyataan tertulis, “mengajak Australia dan seluruh negara anggota PBB untuk segera mengakui negara Palestina dan bekerjasama guna tercapainya perdamaian yang berkelanjutan.”
“Dukungan Indonesia terhadap Palestina merupakan amanah konstitusi dan Indonesia akan terus mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk mendapatkan hak-haknya,” tegas pernyataan Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Hingga laporan ini disampaikan belum ada pernyataan sikap dari Israel. [em]