Tautan-tautan Akses

Jelang KTT Perubahan Iklim di Maroko, Indonesia Bertekad Laksanakan Perjanjian Paris


Penebangan hutan di Kampar Peninsula, provinsi Riau (foto: ilustrasi). Aktivis lingkungan mengatakan masih banyak illegal logging yang harus diatasi oleh pemerintah Indonesia.
Penebangan hutan di Kampar Peninsula, provinsi Riau (foto: ilustrasi). Aktivis lingkungan mengatakan masih banyak illegal logging yang harus diatasi oleh pemerintah Indonesia.

Menjelang Konferensi Global Perubahan Iklim di Marakesh, Maroko 7-18 November 2016 mendatang, Indonesia, secara resmi menyampaikan kepada PBB piagam ratifikasi Perjanjian Paris (COP) dan siap melaksanakan kerangka kerja yang dicanangkan PBB untuk mengatasi perubahan iklim.

Setelah diratifikasi DPR, Indonesia hari Senin (31/10), secara resmi menyampaikan kepada PBB bergabung dengan 88 negara lainnya untuk melaksanakan sepenuhnya Perjanjian Paris (COP).

Perjanjian Paris yang dibuat tahun 2015 itu bertujuan mengatasi ancaman perubahan iklim global dengan mempertahankan kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celcius di atas tingkat pra industri, serta upaya-upaya untuk membatasinya menjadi 1,5 derajat Celsius.

Perjanjian Paris mulai berlaku 4 November 2016 setelah 55% dari negara pelepas emisi global setuju untuk melaksanakan perjanjian itu.

Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Duta Besar Dian Triansyah Djani mengatakan langkah ini merupakan sebuah kebanggaan bagi Indonesia kerena bisa dilakukan sebelum COP diberlakukan sepenuhnya.

"Kita termasuk sebagai negara yang dapat menyelesaikan proses ratifikasinya di bawah satu tahun, dan Paris Agreement ini cukup monumental. Proses ratifikasi ini terus terang dapat berhasil dengan baik dan cepat di luar kebiasaan karena dukungan semua pihak di sini kerja sama yang sangat erat antara pemerintah DPR, LSM dan multi stakeholder semuanya berpandangan ini perjanjian yang Indonesia perlu ikut serta secepat mungkin," kata Djani.

Made Wedana seorang aktivis pelestarian dari organisasi non pemerintah Aspinall Foundation di Bandung, Jawa Barat mengatakan komitmen pemerintah untuk mengatasi perubahan iklim perlu diwujudkan lebih serius.

"Realisasinya masih perlu lebih serius, perubahan dari beberapa tahun terakhir belum banyak, contoh misalnya pada saat era presiden sebelumnya memang mengatakan ada target Indonesia cukup ambisius ketika itu akan menekan 26% emisi, di satu sisi di lapangan masih banyak illegal logging. Tapi di era sekarang kemajuan juga sudah terlihat ada perubahan beberapa ijin sudah tidak diteruskan," tutur Wedana.

Duta besar Dian Triansyah Djani mengatakan berbagai macam kegiatan akan disusun untuk memenuhi komitmen Indonesia dan akan dijabarkan lebih jauh oleh para menteri terkait untuk mencapai target di mana Indonesia berjanji untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sampai 29%.

Pemberlakukan Perjanjian Paris menjadi Tujuan Pembangunan Berkesinambungan negara-negara anggota PBB/SDG dengan target bisa tercapai menjelang tahun 2030.

Perjanjian Paris selain mengatasi pemanasan global juga mengimbau percepatan dan peningkatan tindakan-tindakan serta investasi yang dibutuhkan untuk mempertahankan pelepasan karbon yang rendah dan beradaptasi dengan meningkatnya dampak perubahan iklim. [my/ds]

XS
SM
MD
LG