Tautan-tautan Akses

ICW: Sangkaan Terhadap Jero Wacik Terlampau Kecil


Menteri ESDM Jero Wacik dan CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. CEO Richard Adkerson dalam sebuah acara di Jakarta, 2013.
Menteri ESDM Jero Wacik dan CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. CEO Richard Adkerson dalam sebuah acara di Jakarta, 2013.

Jero dapat dijerat melakukan tindak pidana pencucian uang karena kemungkinan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukannya lebih besar dibanding yang ditetapkan KPK.

Lembaga pemantau tindak korupsi menilai sangkaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, yang diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 9,9 miliar akibat penyalahgunaan wewenang, adalah terlalu kecil.

Firdaus Ilyas dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan lembaganya mendukung penjeratan Jero Wacik melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menelusuri kemungkinan banyak pihak terlibat sehingga dapat dijadikan tersangka kasus baru.

“Obyek yang dia peras atau disalahgunakan itu kan pengadaan barang dan jasa, kick back dan kegiatan fiktif, kalau dilihat nilainya tidak besar, Rp 9,9 milyar. Kita sih juga mendorong diterapkannya pasal TPPU, mungkin nanti pidana pajak, dan seterusnya," ujarnya.

"Ada beberapa indikasi beberapa transaksi mencurigakan, paling tidak kan memang sebagai pintu masuk saja bagi KPK. Sebenarnya banyak sekali dugaan-dugaan praktik itu terjadi pada ESDM. Nah tinggal nanti kasusnya dikembangkan lebih lanjut, termasuk melibatkan siapa saja, berapa kerugian negara, berapa pihak yang kemungkinan akan antri menjadi TSK (tersangka)."

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengatakan, PPATK dan KPK memang akan terus menelusuri harta kekayaan milik Jero Wacik karena kumungkinan ditemukannya bukti-bukti baru.

“Kita lagi bergerak, sudah ada beberapa yang kita lagi analisis. Cuma karena baru saya belum berani simpulkan. Yang bersangkutan siapapun juga pasti berusaha menyembunyikan. Nah, di mana disembunyikan? Biasanya orang terdekat, bisa istri, bisa anak, bisa sahabat, bisa kerabat, bisa teman bisnis, lama atau tidak tergantung jaringan dia luas atau tidak?” ujarnya.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Jero dapat dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK, ditambahkannya, menunggu laporan hasil analisis atau LHA yang dilakukan PPATK.

“Tujuan dilakukan pelacakan aset, kemudian dilakukan permintaan LHA terhadap tersangka untuk mengetahui apakah ada transaksi-transaksi mencurigakan tentu dalam rangka untuk pengembangan perkara dalam konteks tindak pidana korupsi, juga bisa berkembang ke TPPU," ujarnya.

Menurut catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggaran Negara atau LHKPN di KPK, Jero Wacik memiliki kekayaan sebesar Rp 11,3 milyar dan US$430 ribu.

Jero juga tercatat memiliki harta bergerak dan tidak bergerak dalam bentuk kepemilikan logam mulia, sejumlah mobil mewah dan rumah serta tanah di Bali, Tangerang, dan Depok. Terakhir Jero Wacik melaporkan kekayaan tersebut pada Februari 2012.

Recommended

XS
SM
MD
LG