Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) hari Kamis (6/11) mengumumkan tidak akan menuntut Israel atas serangan tahun 2010 terhadap iring-iringan kapal dari Turki menuju Gaza, di mana sembilan aktivis tewas, meskipun ada bukti bahwa insiden tersebut mengarah pada kejahatan perang.
Jaksa Fatou Bensouda mengatakan meskipun ada “dasar yang memadai” untuk mempercayai bahwa kejahatan perang telah dilakukan, tetapi tidak ada “gravitasi yang cukup untuk membenarkan tindakan lebih lanjut oleh ICC.”
Para aktivis pro-Palestina di kapal Mavi Marmara bertujuan untuk mematahkan blokade maritimterhadap Gaza ketika pasukan Israel menyerbu kapal itu, menewaskan delapan warga Turki dan seorang warga Amerika keturunan Turki.
Bulan Februari lalu, pemerintah Israel telah menawarkan $ 20 juta kepada Turki sebagai ganti rugi bagi keluarga korban yang tewas dan cedera dalam serangan Israel yang gagal terhadap armada kapal bantuan untuk Gaza pada tahun 2010.
Hubungan Israel dengan Turki memburuk setelah pasukan komando menyerbu Mavi Marmara, yang sedang berlayar menuju Gaza dengan pasokan bantuan. Israel mengatakan Turki melanggar blokade dan bahwa pasukan Israel melepaskan tembakan untuk membela diri.
Ankara menuntut permintaan maaf resmi dan kompensasi bagi keluarga sembilan orang yang tewas dan beberapa lainnya yang cedera. Menurut laporan sebuah media Israel, pemerintah Turki menuntut ganti rugi $ 30 juta kepada keluarga korban, dua kali lipat dari jumlah yang semula siap dibayar Israel.
Negosiasi normalisasi hubungan Turki dengan Israel dimulai awal tahun lalu setelah pemerintah Israel menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada Turki.