Kepala jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional di Den Haag mengumumkan, Selasa (18/9), ia akan menyelidiki dugaan deportasi paksa terhadap ratusan ribu Muslim Rohingya dari Myanmar ke Bangladesh.
"Pemeriksaan awal mungkin mempertimbangkan sejumlah dugaan tindakan keras yang memaksa orang-orang Rohingya pindah, termasuk perampasan hak-hak fundamental, pembunuhan, kekerasan seksual, penghilangan paksa, perusakan dan penjarahan," kata Fatou Bensouda dalam sebuah pernyataan tertulis.
Militer Myanmar telah dituduh melakukan genosida terhadap minoritas Rohingya di negara itu, membakar desa-desa dan melakukan tindakan pemerkosaan, penyiksaan dan pembunuhan. Sekitar 700 ribu orang Rohingya diperkirakan telah melarikan diri ke Bangladesh sejak Agustus tahun lalu.
Meskipun Myanmar bukan anggota ICC, Bensouda mengatakan mahkamah itu memiliki yurisdiksi karena kejahatan yang dituduhkan melibatkan Bangladesh, anggota ICC.
ICC adalah Mahkamah Kejahatan Internasional yang hanya turun tangan setelah pihak berwenang suatu negara tidak mau mengadili kejahatan yang dituduhkan. [as]