Mantan pemimpin pemberontak Kongo yang dikenal dengan sebutan "The Terminator" diadili, Rabu, di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag.
Bosco Ntaganda, salah seorang pendiri kelompok pemberontak M23, membantah 18 dakwaan terhadap dirinya. Dakwaan-dakwaan itu mencakup 13 dakwaan kejahatan perang -- seperti menyerang warga sipil, memperkosa, menjalankan perbudakan seks dan mempekerjakan anak-anak sebagai serdadu – dan lima dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti membunuh, mencoba membunuh, menindas dan memaksakan pengungsian.
ICC mengatakan, Ntaganda yang berusia 41 tahun didakwa melakukan kejahatan-kejahatan itu di desa-desa Kongo pada tahun 2002 dan 2003. Milisinya diduga menyerang kelompok-kelompok etnik tertentu seperti Lendu, Bira, dan Nande selama konflik internal di distrik Ituri, di bagian timur laut Republik Demokratik Kongo.
ICC juga sedang menyelidiki tuduhan-tuduhan kejahatan yang dilakukan Ntaganda dan milisinya di propinsi North Kivu, namun tuduhan-tuduhan itu tidak termasuk bagian dari pengadilan kali ini.
Ntaganda menjadi buronan selama tujuh tahun sejak dakwaan terhadap dirinya diajukan secara resmi pada 2006. Ia sempat membuat jengkel para pejabat hukum karena kadang-kadang tampil di muka umum. Dalam sebuah langkah yang mengejutkan, ia menyerahkan diri di Kedubes AS di Kigali, Rwanda, pada tahun 2013.
Para pakar mengatakan, ia mungkin menyerahkan diri karena adanya konflik di dalam organisasi M23 yang membuatnya khawatir akan keselamatannya.
Jaksa penuntut telah menghadirkan puluhan saksi yang memberatkannya, termasuk sejumlah anak yang pernah menjadi serdadunya. Pengadilan itu diperkirakan berlangsung selama beberapa bulan.