Perusahaan teknologi raksasa China, Huawei, Kamis (7/3) menyatakan telah mengajukan gugatan hukum yang menantang legalitas undang-undang Amerika yang melarang badan-badan pemerintah dan kontraktor melakukan transaksi bisnis dengan perusahaan itu.
Gugatan yang diajukan di pengadilan distrik federal di Texas itu menyatakan bahwa suatu bagian dari legislasi mengenai anggaran pertahanan 2019 merupakan pelanggaran inkonstitusional terhadap kemampuan Huawei berbisnis di Amerika Serikat. Kongres Amerika memasukkan larangan dalam legislasi itu setelah menetapkan bahwa Huawei dan perusahaan teknologi China lainnya, ZTE Corps, merupakan ancaman terhadap keamanan nasional. Kongres mengklaim perusahaan itu dapat dimanipulasi badan intelijen China untuk melakukan spionase siber.
Pemimpin perusahaan itu, Guo Ping, dalam suatu pernyataan mengemukakan, “Kami terpaksa mengambil tindakan hukum ini sebagai upaya terakhir yang tepat.” Menurutnya, larangan itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membatasi Huawei terlibat dalam persaingan yang adil, yang pada akhirnya merugikan konsumen Amerika. Huawei sedang berupaya menjadi pemain utama dalam pengembangan 5G, teknologi nirkabel generasi kelima.
Gugatan tersebut adalah sebagian dari pertarungan hukum ganda yang dihadapi Huawei dengan pihak berwenang Amerika, sementara putri pendiri Huawei sedang berjuang menentang ekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi beberapa tuntutan pidana. Meng Wanzhou, pejabat tertinggi keuangan Huawei yang juga putri pendirinya, Ren Zhengfei, ditahan Desember lalu di Vancouver, Kanada, atas permintaan jaksa Amerika, yang menuduhnya mengawasi transaksi yang melanggar sanksi-sanksi Amerika terhadap Iran. [uh]