Tautan-tautan Akses

Hong Kong Masih Berlakukan Sebagian Larangan Gunakan Masker


Veteran pro-demokrasi Hong Kong, Leung Kwok-hung memberikan keterangan kepada media sebelum putusan Pengadilan Banding tentang UU anti-masker di Hong Kong, 9 April 2020.
Veteran pro-demokrasi Hong Kong, Leung Kwok-hung memberikan keterangan kepada media sebelum putusan Pengadilan Banding tentang UU anti-masker di Hong Kong, 9 April 2020.

Pengadian Banding Hong Kong, Kamis (9/4), memutuskan bahwa larangan penggunaan masker atau penutup wajah yang diberlakukan pemerintah tidak konstitusional sewaktu warga Hong Kong menggunakannya dengan harapan tidak tertular atau menularkan virus corona.

Membatalkan sebagian keputusan yang dikeluarkan sebelumnya oleh pengadilan lebih rendah, panel tiga hakim di pengadilan banding mengatakan, sementara pemerintah memiliki hak melarang penggunaan masker dalam pertemuan-pertemuan ilegal, larangan penggunaan masker di pertemuan-pertemuan publik yang legal tidak konstitusional.

Pada Oktober lalu, saat protes anti-pemerintah mencapai puncaknya, pemimpin Hong Kong Carrie Lam menggunakan kewenangan darurat era kolonial untuk pertama kalinya dalam waktu lebih dari 50 tahun untuk menegakkan peraturan baru yang melarang penggunaan masker atau penutup wajah.

Pada saat itu, banyak demonstran menggunakan masker untuk menyembunyikan identitas mereka dari pihak berwenang dan dari atasan mereka, khususnya yang memiliki hubungan dekat dengan Beijing. Para pemrotes juga menggunakan masker untuk melindungi mereka dari gas air mata.

Larangan penggunaan masker dinyatakan tidak konstitusional oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong, November lalu. Keputusan itu membuat marah Beijing sehingga muncul pengadilan banding.

Pengadilan banding tidak sepenuhnya membatalkan larangan penggunaan masker. Larangan itu tetap bisa diberlakukan pada pertemuan-pertemuan yang dianggap ilegal.

Sejumlah aktivis demokrasi mengatakan, keputusan pengadilan banding itu menciptakan kebingungan, dan mereka menuntut pemerintah membatalkan undang-undang itu.

"Ini menimbulkan kecemasan dan kebingungan. Satu-satunya solusi adalah Pemimpin Eksekutif Carrie Lam membatalkan RUU tersebut,“ kata anggota parlemen pro-demokrasi Dennis Kwok, sambil mengatakan bahwa prioritas saat ini seharusnya terfokus pada usaha memerangi virus corona.

Masker merupakan hal lumrah di Hong Kong, khususnya di kalangan mereka yang sakit atau takut sakit di tempat-tempat umum. Dengan mewabahnya virus corona, masker kini dikenakan sebagai besar penduduk Hong Kong yang jumlahnya sekitar 7,4 juta orang.

Berdasarkan UU yang berlaku sekarang, menggunakan masker di pertemuan berizin atau tanpa izin merupakan tindakan ilegal. Pelanggarnya bisa dikenai hukuman hingga satu tahun penjara atau denda hingga sebesar 25.000 dolar Hong Kong. [ab/uh]

XS
SM
MD
LG