Sebuah pengadilan federal AS telah memutuskan, pekan depan akan melangsungkan sidang gugatan hukum terhadap perintah eksekutif baru Presiden Donald Trump yang menghentikan untuk sementara program penerimaan pengungsi dan melarang masuk orang-orang dari enam negara yang mayoritas penduduknya Muslim.
Negara bagian Hawaii sempat mengajukan gugatan hukum terhadap perintah eksekutif sebelumnya, Januari lalu. Namun, kasus itu ditunda setelah sebuah pengadilan federal lain memutuskan bahwa pemerintah tidak bisa memberlakukan perintah itu.
Kini dengan munculnya perintah eksekutif baru, dan pemerintah membatalkan banding atas keputusan pengadilan sebelumnya, Hawaii menyatakan siap mengajukan gugatan hukum terhadap larangan perjalanan itu.
Berdasarkan tenggat waktu yang disetujui kedua belah pihak, sebagaimana tercatat dalam dokumen pengadilan yang diajukan Selasa (7/3), Hawaii akan mengajukan gugatan yang diperbaharuinya, Rabu (8/3), pemerintah paling lambat menangapinya tanggal 13 Maret, sementara sidangnya berlangsung tanggal 15 Maret.
Perintah eksekutif terbaru akan mulai berlaku tepat tanggal 16 Maret waktu Washington, namun karena zona waktu Hawaii 6 jam di belakang Washington, perintah itu sudah berlaku pukul 6 malam tanggal 15 Maret waktu Hawaii.
Larangan pendatang itu berlaku selam 90 hari dan melarang pengeluaran visa baru bagi orang-orang dari Iran, Suriah, Yaman, Libya, Somalia dan Sudan. Larangan itu juga menghentikan sementara program penerimaan pengungsi selama 120 hari. [ab/as]