Tautan-tautan Akses

Hakim Tolak Upaya Trump untuk Batalkan Gugatan Pencemaran Nama Baik


E. Jean Carroll, penulis yang menuduh Donald Trump memerkosanya di sebuah toko pada 1996, tiba di Pengadilan Federal Manhattan, 9 Mei 2023. (Foto: John Minchillo/AP Photo)
E. Jean Carroll, penulis yang menuduh Donald Trump memerkosanya di sebuah toko pada 1996, tiba di Pengadilan Federal Manhattan, 9 Mei 2023. (Foto: John Minchillo/AP Photo)

Hakim federal telah menolak permohonan Donald Trump untuk membatalkan gugatan awal yang dilayangkan oleh penulis E. Jean Carroll terhadap mantan presiden itu.

Carroll menuduh Trump mencemarkan nama baiknya karena Trump menyangkal tuduhan bahwa dia telah memperkosa sang penulis pada pertengahan 1990-an.

Hakim Distrik AS Lewis Kaplan di Manhattan menolak argumen Trump bahwa dia berhak menerima kekebalan mutlak kepresidenan. Selain itu, Kaplan juga menolak klaim Trump bahwa pernyataannya mengenai Carroll hanya sekadar opini sehingga harus dilindungi oleh Amandemen Pertama."

Hakim juga menolak argumen Trump bahwa Carroll “setuju” pada pernyataannya karena baru mengungkap dugaan pemerkosaan itu setelah bertahun-tahun ketika Trump menjabat sebagai presiden. Akibatnya, Trump mengaku “tidak punya pilihan” selain membela diri.

Pengacara Trump maupun Carroll tidak segera dapat dimintai tanggapan.

Carroll pertama kali membuat Trump marah pada Juni 2019, ketika sang penulis menuduh Trump menyerangnya di ruang ganti toko Bergdorf Goodman di Manhattan. Tuduhan itu mendorong Trump untuk mengatakan bahwa ia tidak mengenalnya, bahwa Carroll bukanlah “tipenya.”

Pada 9 Mei lalu, dewan juri Manhattan memerintahkan Trump untuk membayar ganti rugi sebesar $5 juta (sekitar Rp75 miliar) kepada mantan kolumnis majalah Elle itu karena telah mencemarkan nama baik dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya dalam dua gugatan terpisah, setelah Trump membuat penyangkalan serupa pada Oktober 2022. Dewan juri memutuskan bahwa Trump tidak terbukti memperkosanya.

Trump mengajukan banding atas putusan tersebut. Pada Selasa (27/6), ia menuntut balik Carroll, karena ia dianggap telah memfitnahnya dalam wawancara CNN sehari setelah pembacaan putusan hakim.

Dalam wawancara itu, Carroll mengatakan, “oh ya dia melakukannya, oh ya dia melakukannya,” ketika ditanya mengenai putusan dewan juri bahwa Trump tidak terbukti melakukan perkosaan.

Carroll menuntut ganti rugi setidaknya $10 juta dalam gugatan aslinya. Persidangan dijadwalkan akan digelar pada 15 Januari 2024.

Pada bulan ini, Kaplan mengizinkan Carroll mengubah gugatannya untuk menambahkan pernyataan Trump dalam sebuah program CNN menyusul putusan hakim, di mana ia menyebut kesaksian Carroll “bohong” dan melabelinya sebagai “orang gila.” [rd/jm]

Forum

XS
SM
MD
LG