Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara memutuskan hari Selasa (3/12) bahwa proses kesaksian akan tertutup untuk media dalam sidang kasus penistaan agama untuk Gubernur Jakarta.
Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama digugat menghina Islam dan menodai al-Quran dengan menggunakan salah satu ayat untuk mendongkrak peluangnya memenangkan pemilihan kembali. Ahok, 50, sedang berkampanye untuk terpilih kembali menjadi gubernur dalam pemilihan bulan Februari.
Kontroversi penodaan agama meledak ketika Ahok menyebut dan mengaitkan al-Quran surat al-Maidah ayat 51 dengan pemilihan gubernur Jakarta saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Majelis hakim yang beranggotakan lima orang memutuskan bahwa para jurnalis tidak diizinkan meliput kesaksian saksi selama sidang dan bahwa hadirin tidak diperkenankan membawa ponsel di dalam ruang sidang. Kesaksian mulai tak lama setelah keputusan itu diumumkan Selasa.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan jurnalis untuk meninggalkan ruang sidang yang padat di Pengadilan Jakarta Utara tak lama setelah sidang dibuka.
Salah satu pengacara Ahok, Trimoelja Soerjadi, mengatakan aturan itu bertujuan melindungi para saksi mengingat besarnya pernatian terhadap persidangan itu.
Ia mengatakan bahwa tidak seorang pun dari empat orang yang melaporkan Ahok kepada polisi dan bersaksi hari Selasa mendengar langsung apa yang dikatakan Ahok ketika ia berkunjung ke Pulau Pramuka.
Muchsin Alatas, salah satu saksi, mengatakan kepada wartawan setelah bersaksi bahwa Ahok menggunakan al-Quran untuk kepentingan politiknya.
"Ia menghina al-Quran, karena itu saya melaporkannya pada polisi... keadilan harus ditegakkan," ujarnya.
Persidangan ini akan berlangsung dua sampai tiga bulan. [hd]