Keputusan yang diumumkan Sabtu (26/7) itu membatalkan larangan untuk membawa senjata di tempat umum di kota itu.
Hakim Frederick Scullin mengatakan, menurut pendapatnya, tidak ada lagi alasan yang dapat membenarkan larangan membawa senjata siap pakai pada tingkat pengawasan apapun.
Tidak jelas apakah kota Washington DC akan mengajukan banding atas keputusan itu.
Ibukota Amerika ini sebelumnya memberlakukan undang-undang yang melarang siapapun membawa senjata di luar rumah. Para pendukung kebebasan pemilikan senjata mendasarkan klaim mereka pada Amandemen Kedua UUD Amerika.
Amandemen Kedua itu pada intinya menyiratkan, demi alasan keamanan, hak untuk memiliki dan membawa senjata seharusnya tidak dilarang.