Seorang hakim AS, pada Selasa (26/9), memutuskan bahwa Donald Trump melakukan penipuan selama bertahun-tahun saat membangun kerajaan real estat yang melambungkannya pada ketenaran dan membuka jalannya menuju Gedung Putih.
Hakim Arthur Engoron, yang memutuskan gugatan perdata yang diajukan Jaksa Agung New York, mendapati bahwa sang mantan presiden dan perusahaannya telah menipu bank, perusahaan asuransi, dan pihak lain dengan menilai terlalu tinggi aset-asetnya dan melebih-lebihkan kekayaan bersihnya pada dokumen yang digunakan dalam membuat kesepakatan dan memperoleh pendanaan.
Engoron memerintahkan agar beberapa izin usaha Trump dicabut sebagai hukuman, sehingga menyulitkan atau mencegah unit usaha tersebut untuk melakukan bisnis di New York. Engoron mengatakan akan terus mengerahkan pemantau independen untuk mengawasi operasi Trump Organization.
Juru bicara Trump belum menanggapi permintaan komentar mengenai keputusan tersebut. Trump telah lama menegaskan bahwa ia tidak melakukan kesalahan apa pun.
Keputusan tersebut, yang diambil beberapa hari sebelum dimulainya persidangan non-juri dalam gugatan Jaksa Agung Letitia James, merupakan bantahan terkuat terhadap citra Trump yang dirancang dengan seksama sebagai seorang maestro real estat yang kaya dan cerdik dan berubah menjadi seseorang dengan kekuatan politik yang besar.
Tidak hanya membual tentang kekayaannya, Trump, perusahaannya, dan para eksekutif utamanya berulang kali berbohong tentang kekayaannya dalam laporan keuangan tahunan, sehingga menuai imbalan seperti persyaratan pinjaman yang menguntungkan dan premi asuransi yang lebih rendah, demikian temuan Engoron.
Taktik tersebut melewati batas dan melanggar hukum, kata hakim, menolak anggapan Trump bahwa keterangan pembebasan atas laporan keuangan membebaskannya dari segala kesalahan. [my/rs]
Forum